Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan

×

Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan

Sebarkan artikel ini
Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan
Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok – Harianesia Pengadilan Negeri (PN) Depok melakukan peninjauan lokasi terkait sengketa lahan seluas 63.190 meter persegi di Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan. Sebanyak 127 kavling yang diklaim oleh PT Bumi Kedaung Lestari (BKL) dan PT Haikal Cipta Abadi Lestari (HCAP) menjadi objek perselisihan antara kedua perusahaan(Selasa,1Oktober 2024).

Peninjauan lapangan yang dilakukan oleh Juru Sita PN Depok merujuk pada Surat Penetapan PN Depok Nomor 284/Pdt.G./2017/PN.Depok dan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 325 PK/Pdt/2022 serta No. 107 PK/Pdt/2024. Direktur PT HCAP, Nurman Kusuma, mengajukan permohonan eksekusi sesuai surat tertanggal 19 September 2024.

Banner Iklan Harianesia 300x600
Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan 2
Sengketa 127 Kavling di Kedaung: PT BKL dan PT HCAP Berebut Kepemilikan, PN Depok Lakukan Peninjauan 2

Menurut kuasa hukum PT BKL, Dr. H. Endang Hadrian, SH., MH., kedua belah pihak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga diperlukan pencocokan data kepemilikan dan patok batas lahan di lapangan untuk memastikan objek sengketa sesuai dengan berkas perkara. Endang juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui perdamaian atau akta dading, di mana kesepakatan antara kedua pihak diharapkan menjadi solusi terbaik.

Baca Juga :  𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐢𝐚𝐭𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

Martin, koordinator lapangan dari PT HCAP, menyatakan bahwa pihaknya menginginkan adanya pemasangan patok yang jelas pada setiap kavling. Pada 1 Oktober 2024, baru satu kavling yang dipatok, dan proses ini akan dilanjutkan keesokan harinya.

Juru Sita PN Depok juga meminta peta dari pihak PT HCAP untuk dijadikan acuan dalam pengukuran lahan yang disengketakan. Proses pengukuran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap batas-batas kavling, sehingga sengketa kepemilikan dapat diselesaikan dengan akurat dan adil.

Baca Juga :  Pengerjaan Perbaikan Jalan di Jalan Kamal Di Pertanyaankan. Nama Camat Cengkareng Ada Kaitannya Di Lokasi

Reporter : Tim Redaksi Harianesia

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600