Eks Tapol Papua Nilai Otsus Gagal Total, Pemekaran Perparah Konflik – Akar Masalah Papua adalah Distorsi Sejarah Aneksasi Sepihak
JAYAPURA_HARIANESIA.COM_ Ketua Umum Front PEPERA Papua Barat sekaligus mantan tahanan politik Papua, Selpius Bobii, melayangkan surat terbuka kepada Panitia Khusus Papua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Surat yang dikeluarkan Jumat, 18 September 2026 itu ditujukan kepada Ketua Pansus Papua Yorrys Raweyai. Selpius mendesak Pansus berani mendorong perundingan resmi yang setara antara Indonesia dan Papua, dengan mediasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau pihak ketiga yang netral.
Pansus Papua DPD RI sendiri dibentuk melalui Sidang Paripurna DPD RI pada 22 Mei 2026. Mandatnya menangani penyelesaian konflik keamanan, masalah kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta evaluasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.
Dalam surat terbuka yang dikutip dari satukanindonesia.com, Selpius menyampaikan tujuh pandangan pokok.
Pertama, ia menilai pengintegrasian Papua ke dalam NKRI bermula dari pendekatan militer dan diplomasi politik atas klaim wilayah bekas Hindia Belanda, dengan dukungan Amerika Serikat yang dinilai bertujuan memerangi komunisme sekaligus mengamankan kepentingan sumber daya alam, khususnya tambang emas.
Kedua, menurut Selpius, konflik Papua bukan sekadar soal keamanan, kemanusiaan, HAM, maupun PSN. Akarnya adalah persoalan ideologi-politik yang melahirkan ekosida, etnosida, hingga genosida yang berawal dari aneksasi sepihak.
Ketiga, ia menilai pendekatan penegakan hukum dan keamanan serta pembangunan yang diduga berpihak pada pendatang tidak akan menyelesaikan konflik. Implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disebut telah gagal total. Pemekaran provinsi dan kabupaten justru dinilai memperparah ketegangan.
Keempat, akar persoalan yang harus diselesaikan adalah distorsi sejarah integrasi Papua. Selama hal itu tidak diakui dan dibahas jujur, upaya lain tidak akan menyentuh inti masalah.
Kelima, karena proses integrasi Papua melibatkan mekanisme PBB dengan dukungan AS, maka penyelesaiannya harus dikembalikan ke mekanisme resmi PBB.
Keenam,PBB atau pihak ketiga netral wajib memediasi perundingan setara antara bangsa Indonesia yang diwakili pemerintah, dan bangsa Papua yang diwakili wakil-wakilnya tanpa dominasi.
*Ketujuh,* mengingat Pansus DPD RI sedang kunjungan ke Tanah Papua, Selpius meminta lembaga itu segera mendorong pemerintah Indonesia duduk bersama melakukan perundingan setara.
“Jika Pansus DPD RI benar-benar berniat tulus menyelesaikan akar masalah Papua, maka langkah yang harus didesak bukan sekadar evaluasi kebijakan atau perbaikan keamanan, melainkan pembukaan ruang dialog politik setara yang dimediasi pihak netral,” tegas Selpius dalam surat tersebut.
Surat terbuka ini ditujukan agar ditindaklanjuti Pansus DPD RI, pimpinan DPD RI, serta pihak-pihak terkait yang berkepentingan atas perdamaian dan keadilan di Tanah Papua.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Pansus Papua DPD RI Yorrys Raweyai belum memberikan tanggapan resmi atas surat terbuka tersebut. Jubi masih berupaya menghubungi pihak DPD RI untuk konfirmasi.
(DW)




















