Edukasi

” RTRW Mimika Jangan Jadi “Karpet Merah” Pembabatan Hutan, Bupati Diminta Buktikan Kajian Komprehensif

Oleh Bung Kafiar
Mimika, 29 Agustus 2026

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Rencana penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika kembali menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis. Bung Kafiar, salah satu suara kritis yang selama ini mengawal isu tata ruang dan lingkungan di tanah Amungme dan Kamoro, menegaskan bahwa dokumen RTRW tidak boleh direduksi menjadi sekadar instrumen legalisasi pembabatan hutan atas nama pembangunan.
“Rencana tata ruang (RTRW) jangan hanya dipandang sebagai alat legalisasi pembabatan hutan,” tegas Bung Kafiar dalam pernyataannya, Sabtu (29/8/2026).

Bung Kafiar mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya Bupati, untuk tidak gegabah mengajukan permohonan penurunan status kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan sebelum ada kajian yang benar-benar komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun sosial.
“Bupati harus membuktikan kajian komprehensif bahwa tidak ada alternatif lahan non-hutan yang bisa digunakan sebelum bersikeras meminta penurunan status ke Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Pernyataan ini menyiratkan kritik keras terhadap pola pengambilan kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai lebih mengutamakan kepentingan investasi dan ekspansi kawasan terbangun, ketimbang mempertimbangkan daya dukung lingkungan secara utuh  sebuah pola yang, jika dibiarkan, berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang maupun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menempatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai landasan utama setiap pengambilan keputusan tata ruang di tingkat daerah.
Lebih jauh, Bung Kafiar mengingatkan bahwa wilayah Mimika bukanlah kawasan biasa dari sisi ekologis. Kabupaten ini dikelilingi oleh ekosistem-ekosistem penting yang rentan terhadap gangguan, termasuk hutan mangrove di kawasan pesisir serta area yang berbatasan langsung dengan ekosistem sensitif lainnya.
“Wilayah Mimika dikelilingi oleh ekosistem penting termasuk hutan mangrove dan area yang berbatasan dengan ekosistem sensitif,” jelasnya.

Ia memperingatkan bahwa pelepasan lahan berskala besar berpotensi merusak daya dukung air tanah di kawasan tersebut. Kerusakan ini, menurutnya, bukan sekadar isu ekologis jangka panjang, tetapi ancaman nyata yang bisa memicu bencana dalam waktu dekat.
“Pelepasan lahan skala besar dapat merusak daya dukung air tanah, yang ujungnya memicu banjir di wilayah pesisir Mimika,” tandasnya.

Tak hanya menyoal RTRW dan pelepasan kawasan hutan, Bung Kafiar juga melayangkan kritik terhadap rencana pembangunan “Kota Baru” yang digadang-gadang sebagai simbol modernisasi Mimika. Menurutnya, jika konsep ini tidak dirancang secara serius dan berpijak pada prinsip keberlanjutan, proyek tersebut berisiko hanya menjadi slogan kosong yang berujung pada kerusakan lingkungan.
“Pembangunan ‘Kota Baru’ harus mengadopsi konsep yang benar-benar seperti Kuala Kencana, bukan sekadar slogan modernisasi yang menggusur wilayah tangkapan air dan hutan alam,” tegasnya.

Kuala Kencana, yang disebut sebagai rujukan pembanding, dikenal sebagai kawasan permukiman terencana di Mimika yang pada masanya dibangun dengan memperhatikan tata ruang hijau dan keseimbangan lingkungan  sebuah standar yang menurut Bung Kafiar seharusnya menjadi acuan, bukan sekadar jargon jual pembangunan.

Kritik terhadap arah kebijakan tata ruang ini turut diperkuat oleh sikap resmi masyarakat adat terkait rencana pembentukan “Kota Kecil” di wilayah adat Kamoro dan Amungme. Dalam pernyataan sikap yang mereka sampaikan, masyarakat adat menegaskan empat poin utama penolakan sekaligus tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, masyarakat adat menyatakan menolak segala bentuk kebijakan yang mempersempit ruang hidup mereka. Masyarakat adat Kamoro dan Amungme selama ini hidup dari hutan dan laut, sehingga pengambilalihan ruang tersebut dinilai sama dengan mematikan sumber kehidupan mereka.

Kedua, masyarakat adat menuntut pemerataan pembangunan, bukan sekadar status administratif “kota kecil”. Yang dibutuhkan bukan status kota, melainkan pemerataan pembangunan dari pusat kota hingga ke pedalaman, pesisir, dan pegunungan  termasuk pembangunan sekolah, puskesmas, jalan, air bersih, dan listrik hingga ke kampung-kampung, tidak hanya terpusat di kota.

Ketiga, masyarakat adat menuntut pelibatan mereka sejak tahap perencanaan, sebelum kebijakan apa pun ditetapkan. Mereka menegaskan bahwa pemerintah semestinya berdiskusi terlebih dahulu dengan masyarakat adat, bukan mengambil keputusan tanpa melibatkan pemilik tanah dan pemegang hak ulayat. Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan ditegaskan sebagai prinsip yang harus dijalankan.

Keempat, masyarakat adat menyampaikan kekhawatiran akan menjadi “penonton di tanah sendiri”. Status “kota kecil” dikhawatirkan hanya akan mendatangkan gelombang pendatang baru, sehingga tanah-tanah adat mulai diincar dan diperjualbelikan, hingga akhirnya masyarakat adat kehilangan kendali atas tanah leluhurnya sendiri.
Atas dasar kekhawatiran tersebut, masyarakat adat menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah: mengevaluasi kembali rencana pembentukan kota kecil; memastikan keuntungan nyata bagi masyarakat adat, bukan hanya bagi investor dan pendatang; menjamin perlindungan wilayah adat, baik hutan maupun laut, milik masyarakat Kamoro dan Amungme; serta memprioritaskan pemerataan pembangunan hingga ke kampung-kampung terpencil.

Dilihat dari kerangka kebijakan nasional, baik desakan soal RTRW maupun penolakan rencana “Kota Kecil” sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang menjadi prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menempatkan ketahanan lingkungan dan keadilan pembangunan sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan daerah, termasuk di kawasan-kawasan strategis seperti Papua Tengah dan Papua Selatan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan maupun Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menilai kelayakan setiap usulan pelepasan atau penurunan status kawasan hutan, dan proses tersebut idealnya tidak dijalankan secara sepihak oleh pemerintah daerah tanpa kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan yang utuh. Di sisi lain, hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam telah diakui dalam konstitusi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), sehingga setiap kebijakan tata ruang maupun pembentukan wilayah administratif baru semestinya tunduk pada prinsip pengakuan dan perlindungan hak-hak tersebut, bukan sebaliknya mengesampingkannya demi kepentingan investasi jangka pendek.

Baik kritik terhadap revisi RTRW maupun penolakan rencana “Kota Kecil” pada dasarnya bermuara pada satu akar persoalan yang sama: minimnya pelibatan masyarakat adat dan minimnya kajian komprehensif dalam setiap kebijakan tata ruang yang menyentuh wilayah adat Amungme dan Kamoro. Kalangan aktivis, termasuk elemen pergerakan mahasiswa seperti GMNI, mendesak agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat memastikan setiap kebijakan pembangunan di Mimika berjalan melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta keadilan bagi masyarakat adat  bukan sekadar menjadi karpet merah bagi kepentingan investasi dan ekspansi kawasan terbangun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Mimika terkait desakan maupun pernyataan sikap tersebut.
Mimika, 29 Agustus 2026″

(DW)

Exit mobile version