Forum dorong 7 Lapis Perisai Digital dan ajak masyarakat “Jaga Jempol, Jaga Dompet, Jaga Masa Depan”
JAKARTA_HARIANESIA.COM, 28 Agustus 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) bersama DPR RI menggelar Forum Diskusi Publik bertema “Bijak Digital Tanpa Judi Online” pada Rabu, 26 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB di Studio Fatmawati, Jakarta Selatan. Diskusi disiarkan langsung melalui kanal YouTube @DitjenKPM dan Live Webinar via Zoom.
Acara dibuka dengan keynote speech oleh Banyu Biru Djarot, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam sambutannya, Banyu Biru Djarot menyapa para peserta yang hadir dari Mojokerto Raya. “Ini teman-teman saya dari Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto juga. Mungkin sudah lama tidak ketemu di Dapil. Nah inilah salah satu cara kita berkomunikasi. Oleh karena itu tidak jauh-jauh,” ujarnya.
Ia menegaskan forum ini penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. “Intinya bagi saya ini adalah hal yang sangat bagus, sangat baik. Artinya bisa memberikan pencerahan, silaturahmi, menjaga kebersamaan juga. Bagaimana kita bijak dalam melakukan hal-hal yang terkait dengan dunia digital. Bagaimana membatasi diri dan pembatasan-pembatasan yang ada juga dari sisi regulasi,” tegas Banyu Biru Djarot.
Diskusi menghadirkan dua narasumber utama yaitu Dr. Anton Zulkarnain Sianipar, M.Pd., Dosen dan Peneliti STMIK Jayakarta, serta Rifqi Nuril Huda, S.H., M.H., Ketua Umum Akar Desa Indonesia. Acara dipandu moderator Ranny Ariska dan MC Sivi Maynika.
Perputaran Judol 2025: Rp286,8 Triliun, 12,3 Juta Orang Masih Aktif
Dalam paparannya, Dr. Anton Zulkarnain Sianipar menegaskan bahwa judi online adalah pertaruhan uang atau barang atas hasil yang belum pasti melalui perangkat elektronik berbasis internet.
Berdasarkan data yang disampaikan, perputaran uang judi online pada tahun 2025 mencapai Rp286,8 triliun dengan sekitar 12,3 juta orang masih aktif bermain.
“Judi online telah menjangkau berbagai kelompok masyarakat, termasuk usia produktif. Dampaknya tidak hanya kerugian finansial, tetapi juga psikologis dan sosial,” ujar Dr. Anton.
Ia menjelaskan mekanisme kecanduan judol muncul dari reward instan, ilusi kemenangan mudah, dan desain platform yang membuat pengguna terus bermain. Lebih jauh, ia menyoroti adanya lingkaran antara judi online dan pinjaman online. Saat kalah dan modal habis, pelaku kerap menggunakan pinjol untuk modal kembali sehingga perilaku berulang.
Ciri yang perlu diwaspadai antara lain bermain diam-diam, menghabiskan banyak waktu dan uang, serta kesulitan berhenti. Sebagai pencegahan, masyarakat diimbau memblokir situs dan aplikasi perjudian, memasang filter konten negatif, serta mengalihkan waktu ke aktivitas positif seperti belajar, berolahraga, dan bersosialisasi.
“Modus Baru: Algoritma & Ilusi “Modal Kecil Untung Besar”
Sementara Rifqi Nuril Huda menyoroti bahwa semakin luasnya ruang digital juga meningkatkan risiko kejahatan digital. Modus penyebaran judol kini tidak selalu terang-terangan. Konten bisa masuk lewat media sosial, konten viral, akun influencer, akun palsu, tautan tersembunyi, hingga landing page.
“Algoritma dan digital attention economy dimanfaatkan untuk mendistribusikan konten judol sesuai perilaku pengguna. Ditawarkan ilusi modal kecil untung besar, bonus gratis, dan anggapan kerugian bisa dikembalikan. Ini memicu chasing losses,” jelas Rifqi.
Kelompok usia produktif disebut paling rentan karena akses smartphone tinggi, tekanan ekonomi, kemudahan transaksi digital, FOMO, dan rendahnya literasi probabilitas. Dampaknya meluas ke utang, gangguan mental, rusaknya hubungan keluarga, hingga turunnya produktivitas.
Rifqi juga mengingatkan risiko penyalahgunaan data pribadi. Data seperti NIK, nomor HP, email, foto, hingga OTP yang diberikan saat registrasi berpotensi disalahgunakan untuk penipuan dan pengambilalihan akun.
“7 Lapis Perisai Digital untuk Lindungi Masyarakat”
Untuk menangkal ancaman, Rifqi memperkenalkan “7 Lapis Perisai Digital”:
1. Mengenali pola promosi judi online
2. Tidak mengklik tautan mencurigakan
3. Tidak melakukan pendaftaran
4. Tidak mentransfer atau deposit
5. Memblokir akun atau situs
6. Melaporkan konten ke kanal resmi
7. Membantu orang yang membutuhkan dukungan
Masyarakat juga diimbau melapor jika menemukan konten terduga judol melalui Komdigi, Kepolisian RI, PPATK untuk transaksi mencurigakan, atau fitur pelaporan di platform digital. “Screenshot” dan tautan asli dapat dilampirkan sebagai bukti tanpa membuka tautan tersebut.
Pemberantasan judol, menurut Rifqi, memerlukan kerja sama semua pihak: keluarga, sekolah, kampus, pemerintah, Komdigi, aparat penegak hukum, platform digital, penyelenggara jasa internet, hingga perbankan dan fintech.
Di akhir forum, para pembicara menekankan pentingnya menjadikan teknologi untuk hal bermanfaat: belajar, berkarya, dan berkontribusi.
“Jadilah masyarakat digital yang bijak, aman, dan berani. Berpikir sebelum mengklik, lindungi data dan uang pribadi, berani menolak dan melaporkan judi online,” tutup Rifqi dengan pesan “Jaga Jempol, Jaga Dompet, Jaga Masa Depan” dan “Stop Judol, Start Smart”.
Forum “Bijak Digital Tanpa Judi Online” merupakan bagian dari upaya Komdigi dan DPR RI menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(DW)
