DEPOK_HARIANESIA.COM_ 5 Oktober 2026 — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Kalibaru 2 mencantumkan nilai bantuan pemerintah sebesar Rp940.810.500 dari APBN Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender, mulai 24 Agustus hingga 21 Desember 2026.
Informasi itu tercantum pada papan kegiatan yang terpasang di lingkungan SDN Kalibaru 2. Papan tersebut menyebut kegiatan sebagai Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, dengan pelaksana P2SP.
Tim Investigasi kemudian melakukan penelusuran dan mencoba meminta konfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan, termasuk progres pekerjaan serta penggunaan anggaran.
Namun, upaya konfirmasi tersebut menemui kendala. Nomor komunikasi Tim Investigasi disebut telah diblokir oleh Muksin, yang menurut pengakuan seorang mandor di lokasi merupakan humas di SDN Kalibaru 2.
“Muksin itu humas di sini,” ujar mandor tersebut kepada Tim Investigasi.
Pemblokiran komunikasi tersebut menjadi catatan dalam proses konfirmasi. Sebab, kegiatan yang sedang berlangsung menggunakan anggaran negara dengan nilai mencapai Rp940,8 juta, sehingga keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pengawasan publik.
Meski demikian, tindakan memblokir nomor komunikasi tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti adanya pelanggaran. Tim Investigasi masih memberikan ruang kepada Muksin dan pihak sekolah untuk menjelaskan alasan pemblokiran serta kapasitasnya dalam kegiatan tersebut.
Tim Investigasi juga akan meminta penjelasan mengenai rincian pekerjaan, volume, spesifikasi, progres kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Konfirmasi kepada kepala sekolah, pelaksana P2SP, dan pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai proyek revitalisasi tersebut dapat disajikan secara berimbang.
Hingga berita ini disusun, Muksin dan pihak SDN Kalibaru 2 belum memberikan penjelasan terkait pemblokiran nomor Tim Investigasi maupun pelaksanaan kegiatan revitalisasi senilai Rp940.810.500 tersebut.
Fakih
