Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Rp1,5 MILIAR DISITA KPK, BANG HAJI UDIN KEROK PERTANYAKAN “BABAK BERIKUTNYA”

×

Rp1,5 MILIAR DISITA KPK, BANG HAJI UDIN KEROK PERTANYAKAN “BABAK BERIKUTNYA”

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM— Sosok Bang Haji Udin Kerok, aktivis 1998 yang belakangan jarang tampil di ruang publik, kembali angkat bicara. Kali ini, sorotannya tertuju pada penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertanyaannya sederhana, tetapi menjadi perhatian publik:

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Uang sudah diamankan, kantor sudah digeledah, dokumen sudah disita, sejumlah saksi telah diperiksa. Lalu, kapan publik mengetahui konstruksi perkara secara utuh?

KPK sebelumnya mengamankan sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pemotongan insentif atau upah pungut yang seharusnya diterima pegawai Bappenda Kabupaten Bogor.

Penanganan perkara kemudian memasuki tahap penyidikan. Namun, berdasarkan informasi terakhir yang tersedia, belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik masih mendalami mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat, serta aliran uang.

Penggeledahan dan Pemeriksaan Terus Berjalan

Langkah penyidikan KPK ditandai dengan serangkaian penggeledahan.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

KPK juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.

Artinya, proses hukum memang masih berjalan.

Namun, justru karena perkara telah memasuki tahap penyidikan, Bang Haji Udin Kerok menilai wajar apabila masyarakat mempertanyakan perkembangan berikutnya.

“Jangan Sampai Publik Hanya Disuguhi Drama Panjang”

Udin menegaskan, kritik tersebut bukan berarti meminta KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.

Sebaliknya, ia mengatakan proses hukum harus tetap berlandaskan alat bukti dan asas praduga tak bersalah.

“Kita menghormati proses hukum. Jangan menetapkan seseorang hanya karena tekanan publik. Tetapi masyarakat juga berhak bertanya: uang sudah diamankan, kantor sudah digeledah, saksi sudah diperiksa, dokumen sudah disita. Lalu babak berikutnya apa?”

Baca Juga :  SMAN 1 Majalaya Cetak Deretan Prestasi di Tingkat Provinsi, Nasional, dan Kabupaten

Menurutnya, transparansi perkembangan perkara penting agar masyarakat tidak membangun spekulasi sendiri.

“Kalau memang masih pendalaman, katakan masih pendalaman. Kalau alat bukti belum cukup, itu kewenangan penyidik. Tetapi kalau nanti alat buktinya cukup, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.”

Jangan Sampai Perkara Berhenti pada “Kambing Hitam”

Udin juga mengingatkan agar penyidik tidak berhenti pada pihak yang paling mudah dijangkau apabila dalam pengembangan perkara ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan siapa pun tetap harus dibuktikan secara hukum.

“Kalau memang ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti memiliki peran, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai sebuah perkara berhenti hanya karena sudah ada satu orang yang ditetapkan. Tetapi jangan pula seseorang disebut kambing hitam tanpa bukti.”

Kasus KPK Gadungan Menjadi Catatan

Kasus pria yang mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras ASN Pemerintah Kabupaten Bogor juga menjadi perhatian Udin.

Menurutnya, setiap informasi mengenai perpindahan uang harus ditelusuri berdasarkan bukti.

“Kalau ada uang yang berpindah tangan, tentu harus dilihat siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui. Semua itu harus dibuktikan melalui proses hukum.”

RSUD Parung Jangan Berhenti pada Satu Nama

Udin juga menyinggung perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Parung.

Menurutnya, apabila dalam proses hukum ditemukan fakta dan alat bukti mengenai keterlibatan pihak lain, pengembangan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan.

“Saya tidak mengatakan siapa pun harus dijadikan tersangka. Tetapi kalau ada bukti yang mengarah kepada pihak lain, tentu jangan berhenti hanya karena sudah ada satu tersangka.”

Ia menegaskan, perkara RSUD Parung merupakan perkara tersendiri dan tidak boleh dicampuradukkan dengan perkara lain tanpa bukti.

Baca Juga :  HEBAT !!! BNNP Jateng Borong Berbagai Penghargaan Nasional di HANI 2025! Komitmen Tinggi dari Desa hingga Pusat

Sorotan Baru: Kemenag Kabupaten Bogor Perlu Dievaluasi

Di luar perkara yang tengah ditangani KPK tersebut, Udin juga meminta adanya perhatian terhadap tata kelola di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor, khususnya menyangkut pengelolaan hak-hak guru, dana keagamaan, zakat, dan pungutan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Udin, Kemenag semestinya menjadi institusi yang memberikan perlindungan dan pelayanan kepada guru serta masyarakat, bukan justru menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola keuangan.

Ia menyebut istilah “malak uang guru” dan “nyunat uang zakat” sebagai kritik keras terhadap dugaan praktik yang, apabila memang terjadi, harus dibuktikan dan diperiksa secara serius.

“Kemenag itu seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada guru serta masyarakat. Kalau ada dugaan pemotongan hak guru atau penyalahgunaan dana zakat, jangan dianggap persoalan kecil. Harus dievaluasi dan kalau ada bukti pelanggaran, proses sesuai hukum.”

Udin menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh jajaran Kemenag Kabupaten Bogor melakukan pelanggaran.

Menurutnya, yang diperlukan adalah audit, evaluasi, keterbukaan mekanisme pengelolaan dana, serta pemeriksaan terhadap setiap laporan yang memiliki dasar dan bukti.

“Saya tidak menuduh semua orang. Saya meminta evaluasi. Kalau tidak ada masalah, buka datanya dan jelaskan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, tindak sesuai aturan.”

“Jangan Sampai Kasus Besar Perlahan Menguap”

Udin mengaku kekhawatirannya adalah perkara yang pada awalnya menjadi perhatian publik kemudian kehilangan momentum tanpa penjelasan yang memadai.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak terpengaruh kepentingan apa pun.

“Yang kita butuhkan bukan drama. Yang kita butuhkan adalah kepastian hukum. Kalau benar, buktikan. Kalau tidak terbukti, jelaskan. Kalau ada pihak lain yang berdasarkan alat bukti terlibat, telusuri.”

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya Dorong Kepala Daerah Bangun Ekosistem Layanan Publik Berbasis Kebutuhan Warga

Ia juga menjelaskan istilah “sutradara” yang sebelumnya ia gunakan.

Menurut Udin, istilah tersebut merupakan bahasa kritik terhadap kekhawatiran publik, bukan tuduhan bahwa KPK merekayasa perkara.

“Saya tidak mengatakan ada sutradara. Itu bahasa kritik. Jangan sampai proses yang terlalu panjang membuat masyarakat sendiri yang kemudian membangun asumsi.”

Publik Menunggu Konstruksi Perkara

Kini perhatian publik Kabupaten Bogor tertuju pada perkembangan penyidikan KPK.

Bukan mengenai siapa yang harus ditangkap.

Bukan pula mengenai siapa yang harus menjadi tersangka.

Melainkan apakah uang sekitar Rp1,5 miliar, hasil penggeledahan, dokumen yang diamankan, serta keterangan para saksi dapat mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Bang Haji Udin Kerok menegaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

Namun, ketika proses hukum telah berjalan, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional.

“Jangan terburu-buru menetapkan orang. Tetapi jangan pula membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Kalau alat buktinya cukup, proses sesuai hukum. Kalau masih pendalaman, sampaikan secara transparan. Masyarakat hanya ingin melihat hukum bekerja sampai terang.”

Pertanyaan akhirnya kembali pada satu kalimat:

KAPAN BABAK BERIKUTNYA DIMULAI?

Sebab penggeledahan hanyalah bagian dari proses.

Penyitaan hanyalah bagian dari proses.

Pemeriksaan saksi juga baru bagian dari proses.

Ujian sesungguhnya adalah apakah seluruh rangkaian tersebut mampu membawa perkara menuju konstruksi hukum yang terang, berdasarkan alat bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Sementara itu, berbagai isu lain yang menyangkut tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik termasuk sorotan terhadap pengelolaan dana dan hak guru di lingkungan Kemenag Kabupaten Bogor juga layak mendapat ruang evaluasi sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Publik tidak membutuhkan drama. Publik membutuhkan transparansi, kepastian hukum, dan keberanian untuk membuka fakta berdasarkan bukti.

Red/Tim

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600