TIMIKA_11 Maret 2026 – Kebijakan rolling jabatan yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika menuai kritik tajam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mimika. Organisasi dan Kaderisasi yang berlandaskan pemikiran Bung Karno ini menilai proses rotasi jabatan tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Berdasarkan pantauan GMNI, proses rolling jabatan yang berlangsung saat ini minim melibatkan putra asli dari suku Amungme, Kamoro, dan Orang Asli Papua (OAP) secara umum. Situasi ini dinilai telah mencederai semangat birokrasi yang berpihak pada masyarakat lokal, sebagaimana telah digariskan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Yang terjadi hari ini adalah minimnya keterlibatan AK (Amungme dan Kamoro) serta OAP (Orang Asli Papua) dalam rolling jabatan. Ini sangat mencederai tatanan birokrasi yang telah ditetapkan oleh UU Otsus, karena tidak mendahulukan masyarakat lokal sebagai pemilik hak asli di tanah ini,” ujar Bung Simon, salah satu kader GMNI Mimika, saat dikonfirmasi di Timika, Rabu (11/3/2026).
Simon menegaskan, hak kesulungan (hak purba) masyarakat adat di Papua merupakan hak istimewa mutlak yang melekat pada diri Orang Asli Papua. Hak ini bukan sekadar warisan biologis, melainkan legitimasi historis dan kultural yang memberikan prioritas utama dalam kepemimpinan daerah, baik di eksekutif (gubernur, bupati) maupun dalam pengisian perangkat daerah.
“Kami meminta kepada Bapak Bupati untuk mendahulukan saudara-saudara kami, Amungme, Kamoro, dan seluruh OAP. Bagaimanapun juga, merekalah masyarakat adat yang memiliki hak kesulungan dan menjadi tuan di tanah Amungsa ini,” tegas Simon.
Menurutnya, pengabaian terhadap hak prioritas OAP dalam rolling jabatan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengingkari esensi Otonomi Khusus yang seharusnya memperkuat peran OAP dalam pembangunan di tanahnya sendiri. GMNI mendesak Pemda Mimika untuk segera mengevaluasi kebijakan rolling jabatan dan memastikan keterlibatan OAP sesuai porsi dan ketentuan yang berlaku.(DW)




















