TNI-POLRI

Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penipuan Minyak Jelantah Rp3,29 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap di Sukoharjo

Semarang – Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,29 miliar. Seorang terduga pelaku berinisial A.R. (45) berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (8/9/2026) dini hari.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/216/VII/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah tertanggal 23 Juli 2026. Perkara tersebut diketahui terjadi di wilayah Kelurahan Krobokan, Kecamatan Semarang Barat, dengan korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp3.290.370.400.

Peristiwa bermula pada sekitar Agustus 2025 ketika terduga pelaku menawarkan kerja sama pengadaan dan pengiriman minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) kepada korban. Terduga pelaku menyampaikan bahwa dirinya telah memiliki hubungan kerja sama dengan sebuah perusahaan pengolahan minyak di Surabaya dan menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen dari modal yang dikeluarkan.

Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut, termasuk menyediakan dana untuk pembelian dan pengiriman minyak jelantah sesuai spesifikasi yang disampaikan terduga pelaku. Namun, ketika korban menanyakan pembayaran, purchase order (PO), maupun invoice dari perusahaan tujuan, terduga pelaku memberikan dokumen yang diduga merupakan invoice fiktif.

Setelah dilakukan pengecekan langsung, diketahui tidak terdapat pengiriman minyak kepada perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setelah mengalami kerugian yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri aliran transaksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan membawa petugas ke wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota berhasil mengamankan A.R. di rumah kontrakan di wilayah Purbayan, Kecamatan Baki. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Dwi Yudi Setiawan., mengatakan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk dalam menangani tindak pidana ekonomi yang menimbulkan kerugian besar bagi korban.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Resmob yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian kepada korban,” ujar AKP Yudi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama bisnis, khususnya yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah besar. Menurutnya, setiap transaksi perlu disertai verifikasi terhadap legalitas perusahaan, dokumen kerja sama, serta alur pembayaran yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja sama hanya berdasarkan dokumen atau janji keuntungan. Pastikan seluruh informasi dan dokumen telah diverifikasi kepada pihak yang berwenang. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Dwi Yudi Setiawan, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk menelusuri penggunaan dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya dugaan penggunaan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta aliran dana dalam perkara tersebut,” jelas AKP Dwi Yudi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel invoice yang diduga fiktif, rincian kerugian, rekening koran dari sejumlah rekening bank milik korban, satu unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.

Atas perbuatannya, A.R. (45) warga Kel. Joyosuran Kec. Pasar Kliwon Kota Surakartadisangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penerapan pasal tersebut masih akan didalami dan disesuaikan dengan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

AKP Dwi Yudi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok investasi maupun kerja sama bisnis dengan keuntungan yang tidak wajar.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum menyerahkan uang dalam jumlah besar. Jangan hanya mengandalkan invoice, proposal, atau dokumen yang diberikan oleh pihak tertentu. Pastikan informasi tersebut benar dengan melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan atau pihak terkait. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada kepolisian dan jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Polrestabes Semarang memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi maupun tersangka, menelusuri bukti-bukti lainnya, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mariyo

Exit mobile version