Pati- Teka-teki penemuan bayi laki-laki dalam kardus yang sempat menggegerkan warga di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, akhirnya terkuak. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa narasi penemuan bayi di pinggir jalan tersebut hanyalah rekayasa atau skenario dari pihak keluarga sendiri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati pada Jumat (11/9/2026) mulai pukul 13.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan mendalam dan olah TKP, peristiwa penemuan bayi yang dilaporkan sebelumnya merupakan rekayasa. Bayi tersebut sebenarnya adalah anak yang baru dilahirkan oleh putri dari pelaku sendiri,” ujar Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama saat memimpin konferensi pers.
Kompol Dika menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Selasa (8/9/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB. Seorang wanita berinisial MS melahirkan bayi laki-laki secara mandiri di dalam kamar rumahnya di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo.
Mendapati sang anak melahirkan dalam kondisi situasi keluarga yang sedang sensitif (proses perceraian), ibu kandungnya yang berinisial SL (47) beserta suaminya merasa kaget, bingung, dan panik. Rasa panik dan rasa malu membuat tersangka SL memiliki ide untuk membungkus bayi tersebut dengan handuk, mengemasnya ke dalam kardus, lalu berpura-pura menemukan bayi di jalan.
Sekira pukul 20.45 WIB, tersangka SL bersama suaminya membawa bayi tersebut ke RS Keluarga Sehat (KSH) Pati. Kepada petugas satpam dan perawat IGD, SL mengaku menemukan bayi malang tersebut di pinggir jalan antara Desa Badegan dan Dukuh Jagan, Desa Sukoharjo.
“Saat menyerahkan bayi ke IGD, pelaku berpura-pura prihatin dan bahkan sempat menyampaikan niatnya untuk mengadopsi bayi yang ia akui ditemukan di jalan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Petugas kepolisian dari Polsek Margorejo dan Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta interogasi mendalam. Pihak kepolisian diajak oleh SL menuju jembatan jalan penghubung Desa Badegan – Desa Sukoharjo yang diakui sebagai lokasi penemuan.
Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan tersangka. Kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke rumah kediaman SL. Di sana, petugas medis beserta jajaran kepolisian menemukan sisa-sisa bercak darah bekas proses persalinan mandiri yang sempat dibersihkan.
Setelah diajak berbicara secara persuasif oleh petugas, tersangka akhirnya mengakui bahwa bayi laki-laki tersebut adalah cucunya sendiri. Skenario “penemuan bayi” sengaja dibuat agar bayi tersebut kelak bisa mereka rawat dan adopsi secara resmi tanpa menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih beserta STNK yang digunakan untuk membawa bayi ke rumah sakit, 1 buah kardus coklat bekas mie instan tempat bayi diletakkan dan sejumlah kain pelengkap, termasuk jarik warna coklat, rok hitam, serta beberapa handuk (warna merah, putih kombinasi, dan kuning).
Atas perbuatannya, tersangka SL (47) yang disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan asal-usul orang dijerat dengan Pasal 401 KUHP. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Pihak kepolisian juga mengedepankan pemulihan dan keselamatan bayi. Kami berkoordinasi dengan pihak medis serta instansi terkait untuk memastikan bayi mendapatkan perawatan terbaik dan perlindungan hak-haknya,” terang Kompol Dika.
Menutup keterangan persnya, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama turut menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu berkomunikasi dengan pihak kepolisian apabila menghadapi permasalahan atau kejadian menonjol di lingkungannya.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati, apabila melihat, mengetahui, atau mengalami gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya, dapat segera menghubungi layanan bebas pulsa Call Center Polresta Pati di nomor 110. Petugas kami siap melayani dan merespons dengan cepat demi terciptanya kondusivitas di wilayah hukum Polresta Pati,” pungkasnya.
(Humas Resta Pati)
Mariyo
