TNI-POLRI

Rekaman CCTV bongkar aksi pencurian gelang emas di rumah kos, pelaku ditangkap Polres Kudus

Kudus – Aksi pencurian gelang emas milik seorang mahasiswi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kudus. Pelaku yang sempat menghilang akhirnya ditangkap setelah polisi menelusuri jejak rekaman CCTV hingga ke sebuah toko emas tempat hasil curian dijual.

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan gelang emas seberat 10,5 gram milik korban bernama Jumiati, mahasiswi asal Kabupaten Subang, Jawa Barat.

“Dalam proses penyelidikan, kami memeriksa korban, sejumlah saksi, dan mengamankan barang bukti berupa tas milik korban serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujar Rendi saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (7/8/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada 23 Juli 2026. Saat itu korban meninggalkan kamar kos sekitar pukul 17.00 WIB bersama temannya. Sebelum pergi, korban menitipkan kunci kamar kepada pelaku yang diketahui merupakan kekasih kakaknya.

Keesokan harinya, saat kembali ke kamar kos, korban mendapati gelang emas yang disimpan di dalam tas selempangnya telah hilang. Setelah memastikan perhiasan tersebut tidak ditemukan, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Satreskrim Polres Kudus kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan fakta bahwa gelang emas milik korban telah dijual ke salah satu toko emas di wilayah Kudus.

“Rekaman CCTV di toko emas menjadi titik terang. Dari sana kami mengidentifikasi pelaku berinisial AI, warga Desa Tawangrejo, Kabupaten Blora,” jelasnya.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AI memanfaatkan situasi rumah kos yang sepi untuk mengambil gelang emas dari dalam tas korban. Perhiasan tersebut kemudian dijual ke toko emas dengan harga Rp9,1 juta tanpa sepengetahuan maupun izin korban.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9.975.000.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi berhasil menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, AI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Mariyo

Exit mobile version