Polres Semarang_HARIANESIA.COM_ Seorang pria berinisial RYP (24 Th), yang mengaku masih berstatus sebagai personel Polri aktif di Polda Kalimantan Tengah, diamankan jajaran Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang. RYP diduga melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan identitas dan seragam Polri yang dikenakan pelaku untuk meyakinkan korban. Dengan alasan sedang menjalankan dinas dan hendak memperpanjang cuti, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dan kemudian tidak mengembalikannya.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., saat dikonfirmasi pada Senin (21/9/2026), membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” jelas AKP Bodia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RYP diketahui bukan lagi merupakan personel aktif Polri. Yang bersangkutan sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, namun telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau disersi.
Sebelum diamankan, pelaku diketahui telah tinggal di wilayah Ambarawa selama kurang lebih tiga pekan. Pelaku kemudian mendatangi korban, Parasian (29), warga Kupang, Kecamatan Ambarawa. Keduanya diketahui sama-sama merupakan perantau yang berasal dari Sumatra dan sudah dikenal sebelumnya.
Pada Minggu 13 September 2026, pelaku datang ke rumah korban. Saat itu, RYP menyampaikan kepada korban bahwa dirinya sedang menjalani cuti dinas. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor Honda PCX milik korban dengan alasan hendak menuju kantor Polsek, untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinasnya.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Korban percaya lantaran pelaku mengaku masih sebagai anggota Polri aktif dan saat itu mengenakan seragam dinas lengkap.
Namun, kendaraan yang dipinjamkan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban bahkan telah menunggu hingga Selasa 15 September 2026. Setelah menyadari sepeda motornya tidak dikembalikan dan pelaku tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Ambarawa bersama Sat Reskrim Polres Semarang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku maupun kendaraan milik korban.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat 18 September 2026, petugas berhasil mengamankan RYP di wilayah Ambarawa. Pelaku kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara lengkap rangkaian perbuatannya.
Dari keterangan sementara yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut, sekaligus menelusuri pihak yang menerima atau menguasai kendaraan hasil dugaan penggelapan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” pungkas AKP Bodia.
Mariyo
