Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
HukumInvestigasi

Proyek ‘Goib’ Dinas Pendidikan kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP dan Prinsip Transparansi Publik

×

Proyek ‘Goib’ Dinas Pendidikan kabupaten Bogor Diduga Langgar UU KIP dan Prinsip Transparansi Publik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Bogor_HARIANESIA.COM_Jumat, 10 Oktober 2025. Dinas pendidikan kabupaten bogor kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya “proyek goib” pemeliharaan pagar di lingkungan kantor dinas itu mencuat setelah tak ditemukan papan informasi proyek.

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP, M.Si, M.E, melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada jawaban atau tanggapan resmi dari sang Kadis.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Tidak Transparan, Berpotensi Langgar UU KIP
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pemeliharaan pagar di kompleks kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Namun tak tampak papan proyek atau keterangan anggaran sebagaimana diwajibkan dalam setiap kegiatan fisik yang menggunakan dana publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: dari mana sumber anggaran proyek tersebut dan mengapa tidak diumumkan secara terbuka?

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tangani Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Seret Petinggi Kominfo

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek secara terbuka.
Pasal 11 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa “badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tentang kegiatan dan kinerjanya, termasuk laporan keuangan serta pengadaan barang dan jasa.”

Baca Juga :  Rehabilitasi SDN 3 Pondok Terong Diduga Bermasalah: Pejabat Bungkam dan Blokir Media, Ada Apa yang Ditutupi?

Menanggapi dugaan tersebut, praktisi hukum Andi Faisal, S.H., M.H., menilai hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik.

“Kalau benar proyek itu tidak tercantum dalam dokumen anggaran dan tidak menampilkan papan informasi, itu jelas bertentangan dengan UU KIP dan bisa dikategorikan sebagai bentuk ketertutupan yang tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa pejabat publik yang dengan sengaja menolak memberikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dikenai sanksi pidana.
Selain itu, lanjutnya, ketertutupan dalam pengelolaan proyek pemerintah dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Motor Warga Lengkong Dicuri, Lapor Ke Polsek Setempat Tapi Belum Ada Tindaklanjutnya

“Papan informasi proyek itu bukan formalitas. Itu bentuk akuntabilitas kepada publik. Kalau tidak ada, masyarakat patut curiga bahwa ada yang ditutupi,” tegas Andi.

Hingga kini, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi atau rilis resmi terkait proyek yang dimaksud. Publik mendesak agar pihak dinas membuka data anggaran dan dokumen pelaksanaan proyek guna menghindari tudingan adanya manipulasi penggunaan dana. (HR)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600