Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Proyek Drainase di Beji Timur Diduga “Siluman”, Langgar Aturan, dan Berjalan Tanpa Pengawasan

×

Proyek Drainase di Beji Timur Diduga “Siluman”, Langgar Aturan, dan Berjalan Tanpa Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Depok_HARIANESIA.COM_Proyek drainase di Jalan Dahlia Raya, RT 02 RW 05, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang disebut-sebut dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sejak awal kegiatan, tak ada papan informasi, tak ada penjelasan siapa pelaksananya, dan tak ada transparansi anggaran. Semua serba gelap. Semua berjalan diam-diam.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Temuan ini diungkapkan oleh Tim Investigasi centraberitarakyat.com, yang menilai adanya tanda-tanda jelas praktik proyek siluman proyek yang didanai negara tapi tidak pernah dibuka ke publik.

Jawaban Normatif Pihak Kelurahan Makin Mempertebal Kecurigaan

Baca Juga :  𝐂𝐨𝐫𝐞𝐧𝐠 𝐖𝐚𝐣𝐚𝐡 𝐏𝐚𝐫𝐭𝐚𝐢 𝐆𝐞𝐫𝐢𝐧𝐝𝐫𝐚! 𝐀𝐫𝐨𝐠𝐚𝐧𝐬𝐢 𝐀𝐥𝐟𝐢𝐚𝐭𝐮𝐧 𝐊𝐚𝐬𝐚𝐧𝐚𝐡 𝐁𝐞𝐫𝐮𝐣𝐮𝐧𝐠 𝐋𝐚𝐩𝐨𝐫𝐚𝐧 𝐏𝐨𝐥𝐝𝐚 𝐉𝐚𝐭𝐞𝐧𝐠, 𝐀𝐧𝐚𝐧𝐭𝐨 𝐖𝐢𝐝𝐚𝐠𝐝𝐨: 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐞𝐜𝐢𝐥 𝐁𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐭 𝐏𝐞𝐣𝐚𝐛𝐚𝐭!

Saat Tim Investigasi menyambangi Kantor Kelurahan Beji Timur pada Kamis, 13 November 2025, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kasmilah, memberi jawaban yang justru memantik tanya lebih dalam.

“Tanya aja langsung ke Pak Lurah juga Pokmas-nya, Bang. Sudah saya hubungi pokmas-nya. Saya ke atas dulu, ada istri camat,” ujarnya sambil berlalu.

Tidak ada data, tidak ada penjelasan, tidak ada transparansi. Hanya jawaban normatif yang semakin membuka ruang dugaan ketidakberesan.

Proyek Tanpa Papan Informasi, Tanpa Pengawasan, Tanpa Penjelasan

Tim kembali melakukan pantauan langsung pada Rabu, 19 November 2025. Hasilnya, dugaan makin menguat: pekerjaan tetap berjalan tanpa pengawasan dan tanpa papan informasi, suatu pelanggaran fatal dalam proyek yang menggunakan uang negara.

Baca Juga :  Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Cek TKP Pembobolan Mesin ATM

Seorang warga sekitar mengaku tidak mengetahui apa pun terkait proyek tersebut. Tidak pernah ada sosialisasi, tidak ada pemberitahuan.

“Saya nggak tau itu proyek apa,” ujar warga singkat.

Indikasi Pelanggaran Regulasi Keselamatan Kerja

Salah satu pekerja, yang meminta namanya tidak dicantumkan, mengaku soal keselamatan kerja (K3) hanya formalitas.

“Ada, Pak. Helm sama sepatu boots ada. Tapi saya nggak terbiasa,” katanya.

Padahal, aturan keselamatan sudah jelas diatur dalam:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga :  Pembacaan Putusan Sengketa Pemilu Ribka Tjiptaning: Spanduk "Tenda Biru" dan Nyanyian Warnai Suasana

Kedua undang-undang tersebut mewajibkan setiap pemberi kerja memastikan pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

Yang paling fatal, ketiadaan papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Proyek negara wajib memiliki papan informasi yang mencantumkan anggaran, pelaksana, sumber dana, dan waktu pekerjaan. Menghilangkan papan informasi sama saja dengan menutupi penggunaan uang rakyat.

Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembangkangan terhadap hukum.

Publik Bertanya: Ini Proyek Siapa? Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hingga berita ini diturunkan, Lurah Beji Timur maupun pihak pokmas belum memberikan klarifikasi.

(FQ/RED)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600