Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penipuan, Mantan Kades Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

×

Polresta Banyumas Ungkap Dugaan Penipuan, Mantan Kades Janjikan Anak Korban Jadi PNS Lapas

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BANYUMAS — Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai Rp100 juta. Seorang mantan kepala desa di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, berinisial AW (47), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menjanjikan anak korban dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemasyarakatan. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi tertanggal 24 Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa bermula pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 wib. Saat itu, tersangka AW datang ke rumah korban D (45) di Desa Kaliwedi, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Dalam pertemuan tersebut, tersangka diduga menawarkan bantuan untuk menjadikan anak korban sebagai PNS pada lembaga pemasyarakatan. Untuk keperluan tersebut, korban diminta menyediakan uang sebesar Rp235 juta.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Korban kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp100 juta secara tunai kepada tersangka. Saat menerima uang tersebut, tersangka menjanjikan anak korban akan diangkat menjadi PNS Lapas pada Agustus 2025,” terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Baca Juga :  Belasan Pak Ogah dan Jukir Liar Diamankan dalam Operasi Berantas Jaya Polsek Cengkareng

Sebagai bagian dari transaksi tersebut, korban dan tersangka juga membuat serta menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, pengangkatan anak korban sebagai PNS tidak pernah terealisasi. Uang Rp100 juta yang telah diserahkan korban juga tidak dikembalikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Polres Semarang Gelar upacara Hari Bhayangkara Ke 80, tegaskan Komitmen Polri Untuk Masyarakat

Dalam perkara tersebut petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar surat perjanjian hutang piutang tertanggal 20 Mei 2025 serta satu lembar hasil cetak foto yang memperlihatkan penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melanjutkan proses penyidikan hingga tahap pemberkasan dan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Juga :  Satnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles

Atas kejadian tersebut, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, pengangkatan, maupun penerimaan sebagai aparatur sipil negara dengan imbalan sejumlah uang. Proses penerimaan ASN memiliki mekanisme dan ketentuan resmi yang harus dilalui.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Mariyo

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600