Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Belasan Pak Ogah dan Jukir Liar Diamankan dalam Operasi Berantas Jaya Polsek Cengkareng

×

Belasan Pak Ogah dan Jukir Liar Diamankan dalam Operasi Berantas Jaya Polsek Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta Barat – Sebanyak 11 orang yang berprofesi sebagai pak ogah dan juru parkir (jukir) liar diamankan oleh personel Polsek Cengkareng dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.

Operasi ini dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Cengkareng, Jakarta Barat.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khususnya di titik-titik yang kerap dikeluhkan warga karena adanya praktik pungutan liar.

Baca Juga :  Polsek Cibinong Bersama Satkeholder Lainnya Juga FKUB Kab Bogor Memverifikasi Dilapangan Atas Keberadaan Gereja Pantekosta (PGdl) Jemaaat Di Indonesia

“Sebanyak 11 orang kami amankan dari beberapa lokasi, yakni Jalan Ring Road Cendrawasih, Pangkalan Metro, Jalan Raya Kapuk, Jembatan PIK, dan kawasan Cengkareng,” ujar Kompol Abdul Jana.

Dari hasil operasi tersebut, petugas juga menyita uang sebesar Rp135.000 yang diduga hasil pungutan liar dari pengguna jalan dan pengendara kendaraan yang melintas.

Baca Juga :  Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

Para pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Cengkareng untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kompol Abdul Jana menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik jukir liar dan pak ogah yang kerap memanfaatkan kelengahan pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pihak-pihak yang tidak resmi atau tidak memiliki izin, serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Enam Bulan Jual Miras, Seorang Warga Keprabon Diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600