Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Di Demak, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

×

Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Di Demak, Satu Pelaku Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Demak – Seorang berinisial LS (39) warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak dianiaya sekelompok orang, pada Minggu (30/3) dini hari pukul 03.00 WIB.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi ketika korban dalam perjalanan pulang ke rumah. Sesampainya di taman Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, korban di hadang sekelompok orang yang sedang nongkrong.

Banner Iklan Harianesia 300x600

“Korban saat itu diberhentikan para pelaku, kemudian ditarik dari atas sepeda motor lalu dianiaya secara bersama-sama,” kata Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, Jum’at (23/5/2025) di Mapolres Demak.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Satkamling dan Sampaikan Pesan Dan Ajak Jaga Kamtibmas Kepada Toda Warga Binaan

Dijelaskannya, akibat dihajar menggunakan tangan tersebut, korban mengalami luka dan berhasil diselamatkan oleh warga setempat. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Kebonagung untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Para pelaku berhasil melarikan diri setelah menghajar korban. Beruntung warga yang mengetahui kejadian itu mengenal para pelaku sehingga setelah kejadian itu korban melaporkannya ke Polres Demak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Indahnya Ramadhan! Polsek Tambora Bagikan Beras untuk Mitra Kamtibmas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap korban dan para saksi, polisi berhasil mengungkap nama-nama pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut.

KI alias Butho (32), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak. Butho dibawa ke Polres Demak karena terlibat pengeroyokan bersama 3 rekannya. Mereka menganiaya korban sehingga mengalami luka lebam di wajah, kepala dan sekujur tubuh.

“Satu pelaku berhasil ditangkap saat bekerja sebagai pelayan di warung lamongan yang berada di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Cijeruk Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Pwlakj Usaha Beri Hinbauan Kamtibmas Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Dia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka serta dikenakan Pasal 170 jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

“Saat ini petugas sedang melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif di balik kasus penganiayaan, sementara beberapa terduga pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan sedang diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600