SUKOHARJO,HARIANESIA.COM_ Penggeledahan dua lokasi yang mengatasnamakan Pondok Pesantren (Ponpes) di Sukoharjo dan Karanganyar oleh Polda Jawa Tengah berbuntut panjang. Komnas HAM hingga MUI Jawa Tengah kini meminta Propam Polri memeriksa prosedur penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dilakukan Selasa (27/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.20 WIB di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo dan Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar.
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, penggeledahan itu bagian dari pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Berawal dari satu tersangka eks napi terorisme, kami kembangkan, ada nama lain inisial I yang saat ini DPO,ujar Roy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2026)
Polisi sebelumnya menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari ST, penyidik mengantongi informasi keberadaan DPO berinisial I. Keduanya diketahui eks napi terorisme kasus penyerangan Polsek Pasar Kliwon 2015.
Dua lokasi di Sukoharjo dan Karanganyar diduga menjadi tempat persembunyian I. Saat digeledah, I tidak ditemukan. Namun polisi menyita sejumlah barang bukti: pedang, samurai, celurit, sangkur, busur beserta puluhan anak panah, cairan asam kuat, spirtus, dan literatur tertentu.
Polda juga memeriksa 19 anak di bawah umur di lokasi tersebut. Pemeriksaan didampingi UPTD PPA dan melibatkan Polwan.
Setelah diperiksa, kami kembalikan ke orangtua walinya, tidak ke tempat itu lagi. Karena dua tempat itu hanya menamakan ponpes, tapi tak terdaftar,” kata Roy.
Pernyataan Polda diperkuat Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin). Setelah menelusuri ke Kemenag dan pengasuh pusat Hamalatul Qur’an di Jombang, Gus Yasin memastikan dua lokasi tersebut ilegal.
Hamalatul Qur’an pusatnya di Jombang. Setelah saya telusuri dan tanya kiai maupun pengasuh, ternyata [Sukoharjo dan Karanganyar] tidak ada kaitannya dengan Jombang, lambangnya juga beda,” tegas Gus Yasin.
Di sisi lain, versi berbeda datang dari pihak ponpes dan pembela. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (1/11/2026), mendesak Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa independen prosedur penggeledahan.
Anis menyoroti laporan masyarakat sipil bahwa penggeledahan melibatkan personel gabungan Brimob bersenjata lengkap yang mendobrak pintu saat santriwati berusia 10-16 tahun sedang tidur dan belum mengenakan jilbab. Pihak ponpes juga mengklaim 12 santriwati dibawa ke Polres Sukoharjo hingga sore dan barang pribadi berupa HP serta tabungan santri Rp16 juta disita tanpa surat.
Perlu dipastikan penanganan kasus pembakaran warung tidak mengabaikan prinsip perlindungan HAM, khususnya hak anak, perempuan, dan privasi,” kata Anis.
Menanggapi itu, Kapolda menegaskan penggeledahan murni proses hukum dan sudah mengantongi izin penetapan pengadilan.
Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,tegas Roy.
Hingga kini, DPO berinisial I masih diburu. Polda Jateng menyatakan masih mendalami apakah lokasi tersebut terkait jaringan tertentu
M chairul




















