Bandung_HARIANESIA.COM– Upaya penyelamatan sumber daya kelautan kembali dilakukan Polda Jawa Barat. Melalui Ditreskrimsus, aparat berhasil mengungkap praktik peredaran Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Pangandaran yang diduga dilakukan oleh empat orang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan aparat hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. Para tersangka diketahui melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster tanpa mengantongi izin usaha yang dipersyaratkan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya laut merupakan tanggung jawab bersama.
“Penegakan hukum ini bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya melindungi keberlanjutan ekosistem laut dan menjaga sumber daya perikanan Indonesia agar tetap lestari,” kata Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (29/6/2026)
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar
Lepi





















