Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Prosedur Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahunan

×

Polantas Menyapa: Satlantas Polres Karanganyar Sosialisasikan Prosedur Perpanjangan Pajak Kendaraan Tahunan dan Lima Tahunan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Karanganyar — Program Polantas Menyapa kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polres Karanganyar pada Selasa (10/3/2026) di pelayanan Samsat Karanganyar dengan menghadirkan pelayanan yang informatif dan membantu masyarakat memahami mekanisme perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pendampingan langsung kepada masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan pajak kendaraan. Pendampingan dilakukan dengan menjelaskan tahapan pelayanan agar masyarakat memahami proses administrasi yang harus dilalui.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Untuk perpanjangan pajak tahunan, masyarakat cukup membawa dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, STNK asli, serta BPKB (bila diperlukan). Setelah berkas diverifikasi, pemohon melakukan pembayaran pajak sesuai besaran yang tertera pada lembar STNK, kemudian petugas akan melakukan pengesahan STNK sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan.

Baca Juga :  Tim Inafis dan Resmob Polsek Sumberlawang Dalami Kasus Pencurian, Kerugian Capai Puluhan Juta

Sementara itu, untuk perpanjangan pajak lima tahunan, pemilik kendaraan diwajibkan melakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Proses cek fisik dilakukan dengan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki.

Setelah cek fisik selesai, pemohon melanjutkan ke tahap pendaftaran dan verifikasi berkas, kemudian melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta penerbitan STNK baru dan penggantian plat nomor kendaraan.

Baca Juga :  Polres Bogor Gelar Upacara HUT Satpam ke-45 Tahun 2026 di Mako Polres Bogor

Petugas juga memberikan penjelasan terkait biaya yang diperlukan dalam perpanjangan pajak kendaraan, di antaranya:

Biaya yang Diperlukan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran sesuai nilai kendaraan yang tercantum dalam STNK.

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):

Sepeda motor: sekitar Rp35.000

Mobil: sekitar Rp143.000

Penerbitan STNK (5 tahunan):

Sepeda motor: Rp100.000

Mobil: Rp200.000

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / plat nomor):

Sepeda motor: Rp60.000

Mobil: Rp100.000

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Agusta Ryan Mulyanto, S.T.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Polantas Menyapa bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan administrasi kendaraan agar proses pengurusan berjalan lebih mudah dan transparan.

Baca Juga :  Kapolres Subang Tegaskan Pentingnya Bela Negara dalam Peringatan Hari Bela Negara ke-76

“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan masyarakat mengetahui tahapan perpanjangan pajak kendaraan, baik tahunan maupun lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat mengurus administrasi kendaraan dengan tertib dan tepat waktu,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan Polantas Menyapa, Satlantas Polres Karanganyar berharap masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan di Samsat sekaligus meningkatkan kesadaran untuk selalu taat pajak kendaraan demi tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600