JAKARTA_HARAIANESIA.COM_ 4 Juli 2026– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) EM 80 & Rekan memperkuat infrastruktur akses keadilan dengan mengoperasikan 57 kantor wilayah dan kantor cabang yang tersebar di berbagai provinsi. Didukung 50 advokat, 50 konsultan hukum, serta 400 personel paralegal terdidik dan berpengalaman, LBH EM 80 menyatakan siap memberikan layanan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan jasa hukum secara prima.
Langkah penguatan infrastruktur ini merespons masih tingginya kesenjangan akses bantuan hukum di Indonesia. Data Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mencatat lebih dari 80% masyarakat masih menghadapi kendala biaya dan kompleksitas sistem peradilan, khususnya kelompok rentan seperti petani, buruh, dan pelaku UMKM.
Kapasitas & Infrastruktur Hukum
Dipimpin Brigjen Pol. (Purn) Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H., LBH EM 80 & Rekan saat ini memiliki 57 kantor wilayah, kantor cabang, serta perwakilan. Dengan komposisi 50 advokat, 50 konsultan hukum, dan 400 paralegal, lembaga ini mengklaim sebagai salah satu jaringan bantuan hukum dengan sebaran personel terbesar di Indonesia.
“Dengan sumber daya dan sumber daya manusia tersebut, kami siap memberikan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, dan jasa hukum secara prima kepada masyarakat yang membutuhkan,” tegas Eddy, Sabtu (4/7/2026).
Filosofi Penegakan Hukum: Keadilan Substansial
Eddy Murdiyono menegaskan, orientasi LBH EM 80 tidak semata pada kemenangan di ruang sidang, melainkan pada tercapainya keadilan substansial.
“Advokat tangguh bukan sekadar memenangkan perkara, tetapi memastikan kemenangan itu lahir dari keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen yang dapat diakses semua warga negara, bukan hanya pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik. Prinsip ini menjadi landasan operasional seluruh cabang LBH EM 80.
Model Pendampingan: Dari Konsultasi hingga Litigasi
Berbeda dari firma hukum komersial, LBH EM 80 memosisikan diri sebagai jembatan antara masyarakat dengan sistem hukum. Layanannya mencakup konsultasi hukum, penyuluhan hukum, pendampingan non-litigasi, hingga pembelaan di pengadilan.
Eddy menyebut, banyak kasus yang ditangani lembaganya berkaitan dengan sengketa pertanahan, ketenagakerjaan, dan hak-hak keperdataan masyarakat. “Kami memastikan hukum tidak menjadi tembok tinggi yang tak bisa dijangkau, melainkan payung yang melindungi,” katanya.
Dampak pada Tata Niaga & Biaya Transaksi Hukum
Pengamat hukum tata niaga menilai, kehadiran LBH dengan 57 kantor dan 500 personel berpotensi menekan biaya transaksi hukum di masyarakat. Dengan pendampingan yang terjangkau, sengketa bisnis skala mikro dan kecil tidak selalu berakhir di pengadilan, melainkan dapat diselesaikan melalui mediasi dan penyuluhan hukum preventif.
“Kami ingin setiap orang yang berjuang bersama kami merasakan: keadilan itu nyata,” tegas Eddy. Ia menambahkan, penguatan jaringan ini sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 terkait reformasi akses keadilan.
LBH EM 80 & Rekan merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan oleh Brigjen Pol. (Purn) Adv. Drs. H. Eddy Murdiyono, S.H., M.H. Lembaga ini didukung 50 advokat, 50 konsultan hukum, dan 400 paralegal yang tersebar di 57 kantor wilayah dan cabang di Indonesia, dengan fokus pada pendampingan kelompok masyarakat rentan dan penegakan keadilan substansial.
(DW)
