JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan pers yang diterima Harianesia.com, Sabtu (12/9/2026).
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni H dari PT INHUTANI V dan ALH dari PT INHUTANI V,” ujar Anang.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah ditangani.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Heri
