Edukasi

Rekam Jejak “Rajawali” Penegak Hukum FERADI WPI Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. di Kancah Nasional Tegas, Berani, dan Tulus

SURABAYA – Tokoh senior Organisasi Advokat Paralegal (OA) FERADI WPI, Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Beliau Menjabat Sebagai Ketua DPD FERADI WPI BALI dan Juga Dewan Penasehat DPP FERADI kian dikenal luas sebagai figur penegak hukum yang tangguh. Reputasi keberanian, ketangguhan, dan ketulusan dalam membela keadilan tersohor.

Meski berdomisili di Jawa Timur, sepak terjang Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. tidak terbatas pada wilayah tersebut. Beliau telah menangani berbagai perkara berat dan kompleks hingga ke pelosok negeri, mulai dari kasus narkoba, pembelaan korban kriminalisasi, sengketa bisnis skala besar, sengketa lahan, perkara waris, hingga sengketa kerja. Keahlian strategi dan ketegasan mereka di ruang sidang sering kali menggetarkan lawan-lawannya.

“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan mereka. Mereka adalah teladan integritas bagi anggota lainnya,” ujar seorang rekan sejawat.

Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. mengakui bahwa kepiawaian nya dalam membedah kasus rumit merupakan hasil gemblengan langsung dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. “Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Paketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi kami adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ungkap Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Dharma Wira Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. senantiasa menekankan prinsip loyalitas terhadap organisasi dengan semboyan, “Bukan apa yang bisa organisasi berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan Organisasiku tercinta FERADI WPI.” Semangat ini terus mereka gaungkan saat mengunjungi berbagai DPD dan DPC FERADI WPI di seluruh Indonesia.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Mariyo

Exit mobile version