TNI-POLRI

Penyadapan Presiden Prabowo, Tiga Jenderal Jadi Tersangka dan Jejak Perwira di Pusaran Bobby Nasution

Bareskrim tetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua Irjen sebagai tersangka penyadapan ilegal. Di sisi lain, muncul dugaan penghalangan penyelidikan terkait Gubernur Sumut Bobby Nasution

Jakarta, 4 November 2026- Skandal dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan perangkat LIMS (Lawful Interception Management System).

Ketiga tersangka adalah:
– LSP- Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP)
– ASN- Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, eks ajudan Presiden Prabowo
– EH – Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat

Penetapan diumumkan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin di Mabes Polri, Selasa malam, 3 November 2026. Ketiganya diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur Perkap No.5/2010 terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, ormas, hingga LSM sejak 2025 hingga Oktober 2026.

“Terhadap para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural,” ujar Asep.

Mereka dijerat Pasal 258 UU No.1/2023 KUHP tentang penyadapan ilegal, Pasal 332 KUHP tentang akses ilegal, dan Pasal 32 UU ITE. Ancaman maksimal 10 tahun penjara. Saat ini ketiganya ditahan di Rutan Mabes Polri.

“Jejak Kombes Ferli Hidayat dan Isu Bobby Nasution”

Di tengah pengusutan, nama Kombes Pol Ferli Hidayat ikut mencuat. Perwira lulusan Akpol 2001-2004 yang kini menjabat Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri berdasarkan Telegram Kapolri ST/1585/VII/KEP./2026 per 31 Juli 2026 itu diduga menghalangi penyelidikan terhadap Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara sekaligus menantu mantan Presiden Joko Widodo.

Informasi yang diperoleh awak media pada Rabu (4/11) menyebut dugaan penghalangan itu perlu diuji. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Ferli maupun Bobby mengenai bentuk intervensi, perkara yang diduga dihalangi, maupun keterkaitannya dengan kasus penyadapan.

Ferli sendiri pernah menjadi sorotan publik usai tragedi Kanjuruhan Oktober 2022 saat menjabat Kapolres Malang dan dinonaktifkan.

Sementara Bobby Nasution beberapa kali menjadi perhatian dalam kasus yang ditangani KPK. Mulai dari kasus dugaan korupsi proyek jalan Rp165 miliar di Sumut hasil OTT Juni 2025, hingga istilah “Blok Medan” dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang terkait perizinan tambang. KPK menyatakan masih mendalami, namun belum melakukan pemanggilan.

Keterkaitan Ferli-Bobby-Ahrie masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi resmi Mabes Polri dan KPK. Kedekatan institusional tidak serta-merta membuktikan tindak pidana.

“Klaim 11 Jenderal dan Perangkat Triliunan Rupiah”

Analis politik-militer Universitas Nasional, Selamat Ginting dalam podcast Madilog Forum Keadilan menyebut dugaan penyadapan terdeteksi oleh perangkat Mabes Polri di rumah sejumlah jenderal.

“Di rumah Irjen Polisi Ahrie Sonta… di waktu yang bersamaan juga di rumah Irjen Polisi Slamet Uliandi, kemudian di tempat Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso,” klaim Ginting.

Ia bahkan menyebut ada 11 perwira tinggi yang diduga terkait, termasuk nama-nama Komjen Asep Dedi Suhari, Komjen Suhardianto, Komjen Yuda Gustawan, Irjen Dedi Murti, Irjen M. Tejo Kusumo, Irjen Nunung Saifuddin, Irjen Ribut Hari Wibowo, hingga Irjen Abdul Karim.

Menurut Ginting, perangkat sadap bernilai triliunan rupiah yang dibeli dari APBN itu awalnya berada di BIN sebelum diduga disalahgunakan. “Ini betul-betul negara dalam negara,” ujarnya.

Namun, daftar tersebut merupakan klaim sepihak dan belum menjadi daftar resmi tersangka Bareskrim. Bareskrim baru menetapkan tiga tersangka.

“Menanti Transparansi”

Kasus ini menguji transparansi penegakan hukum. Publik menunggu penjelasan resmi siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan operasi, siapa yang mengendalikan anggaran perangkat, dan apakah ada kaitan antara dugaan penyadapan dengan dugaan penghalangan penyelidikan perkara lain.

Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebutkan.(DW)

Exit mobile version