TNI-POLRI

Empat Personel Bais TNI Perkara Penyiraman Air Keras Segera Disidang, Andrie Wijaya: Motif Sementara Adalah Dendam Pribadi

Jakarta_HARIANESIA.COM_ Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki tahap persidangan. Berkas perkara empat personel Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Adapun empat tersangka dalam perkara ini adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.

Kepala Oditurat Militer II Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkapkan bahwa motif penyerangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Namun, ia belum merinci hubungan maupun penyebab konflik antara para tersangka dan korban.

“Motif sementara adalah dendam pribadi,” ujar Andri Wijaya.

Meski demikian, penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai motif tersebut belum cukup menjelaskan keterlibatan empat personel aktif Bais TNI dalam aksi kekerasan terhadap seorang aktivis.

Di sisi lain, proses penyidikan juga menghadapi kendala. Kepala Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan hingga kini penyidik militer belum dapat memeriksa korban secara langsung. Hal ini karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus, belum memberikan izin pemeriksaan.

Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kelengkapan pembuktian di persidangan, terutama dalam menggali kronologi kejadian dari sudut pandang korban.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat militer aktif, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem peradilan militer. Publik diharapkan dapat mengawal jalannya persidangan guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel.

Dwi

Exit mobile version