Kendal – Jajaran Kepolisian Resor Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan pemberatan yang menewaskan Donna Nuzulul Aditya (29). Detail pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Kendal pada Rabu (4/11/2026) pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Command Center Polres Kendal.
Jenazah korban sebelumnya ditemukan terikat dan meninggal dunia di sebuah gedung kosong di samping jalan arteri Dukuh Jipang, Desa Kebonadem, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Minggu (6/10/2026).
Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa motif di balik aksi sadis ini murni dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam. Peristiwa bermula sehari sebelum kejadian, di mana korban tanpa sengaja menduduki kepala salah satu tersangka, FW alias R, yang sedang tertidur saat mereka menggelar pesta minuman keras di depan ruko kosong dekat Masjid Sekopek, Kaliwungu.
Merasa terhina dengan kejadian tersebut, FW bersama tersangka lainnya merencanakan aksi balas dendam. Korban dibujuk untuk berpindah tempat ke gedung kosong MBG di Jalan Arteri Brangsong. Di lantai dua gedung tersebut, mereka kembali memaksa korban meminum minuman keras hingga lengah. Dalam kondisi tersebut, para tersangka melancarkan aksi penganiayaan secara brutal secara bersama-sama.
Tersangka FW memulai penyerangan dengan menghantam kepala dan badan korban menggunakan pipa paralon besi stainless sepanjang 50 cm. Serangan ini langsung diikuti oleh tersangka AB alias B yang menendang, memukul, hingga menusuk punggung korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau. Tersangka SP alias C dan AFS alias B turut menginjak, menendang leher, dan menyerang kepala korban yang sudah tersungkur tak berdaya di lantai.
Tersangka perempuan, SN, berperan merampas telepon seluler dan kunci motor korban, sembari ikut menendang perut korban. Setelah korban tak berdaya, para pelaku memborgol tangan kiri korban dan mengikatnya ke teralis jendela, lalu meninggalkannya begitu saja hingga korban menghembuskan napas terakhir. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa kabur ponsel Vivo Y20 dan sepeda motor Honda Vario bernopol H 5609 BDD milik korban.
Setelah penemuan jenazah pada 6 Oktober 2026, Satreskrim Polres Kendal langsung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku yang berpencar ke berbagai daerah. Pelarian komplotan ini berhasil dihentikan. Tiga tersangka, yakni FW, AB, dan SN, diringkus di wilayah hukum Polres Cilegon pada 28 Oktober 2026. Sehari berselang, SP alias C ditangkap di wilayah Pekalongan. Tersangka terakhir, AFS alias B, berhasil dibekuk pada 3 November 2026. Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kendaraan dan ponsel dari dua tersangka penadah yang diproses dalam berkas perkara terpisah.
“Polres Kendal tidak akan memberikan ruang bagi tindak kejahatan keji di wilayah hukum kami. Aksi pembunuhan ini dilakukan dengan sangat terencana, sadis, dan diikuti dengan perampasan harta benda korban. Kelima tersangka ini secara sah dijerat dengan Pasal 458 Ayat (3) KUHPidana atau Pasal 479 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres Kendal, AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., menutup konferensi pers tersebut.
Mariyo
