Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Pengusaha Didakwa Beri Rp11,4 Miliar ke Ade Kuswara Kunang Dalam Proyek Bekasi

×

Pengusaha Didakwa Beri Rp11,4 Miliar ke Ade Kuswara Kunang Dalam Proyek Bekasi

Sebarkan artikel ini
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ayahnya, dan pengusaha Sarjan menjadi tersangka KPK dalam kasus ijon proyek.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta_Sarjan Seorang Pengusaha didakwa memberikan suap senilai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang, yang menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Uang tersebut disebut diberikan untuk memuluskan perolehan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2025.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 9 Maret 2026.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Sarjan yang menjabat sebagai Direktur PT Zaki Karya Membangun diduga menyalurkan uang secara bertahap melalui sejumlah perantara.

Penyaluran dana tersebut disebut dilakukan melalui beberapa pihak, di antaranya H.M Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga merupakan ayah dari Ade Kuswara Kunang, dengan nilai Rp1 miliar. Selain itu, dana juga disebut disalurkan melalui Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar sebesar Rp5,1 miliar, serta Rahmat bin Sawin senilai Rp2 miliar.

Baca Juga :  Giat Patroli KRYD Tiga Pilar Antisipasi Serta Pencegahan Gangguan Kriminalitas Kejahatan Jalanan

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, disebutkan bahwa total uang yang diberikan atau dijanjikan kepada penyelenggara negara mencapai Rp11.400.000.000.

Perkara tersebut disebut bermula setelah Sarjan mengetahui hasil hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang menunjukkan kemenangan Ade Kuswara Kunang. Pertemuan kemudian diupayakan melalui Sugiarto untuk membahas peluang kerja sama terkait proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Pertemuan antara Sarjan dan Ade Kuswara Kunang diketahui berlangsung di sebuah restoran di kawasan Cikarang. Dalam pertemuan tersebut, ucapan selamat atas kemenangan dalam pemilihan kepala daerah disampaikan sekaligus diutarakan kesiapan mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

Pada 16 Desember 2024, penyerahan uang sebesar Rp500 juta disebut dilakukan melalui Sugiarto. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan operasional pelantikan kepala daerah.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Jajang Ditunda, Polres Garut Mangkir, Korban Bacokan Masih Kritis

Selanjutnya, pada 19 Januari 2025, pemberian uang kembali disebut terjadi dengan nilai Rp1 miliar melalui perantara yang sama. Dana tersebut disebut diperuntukkan bagi biaya ibadah umrah Ade Kuswara Kunang.

Pada Februari 2025, pertemuan lanjutan disebut kembali terjadi untuk membahas permintaan paket pekerjaan proyek. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sarjan diminta untuk berkoordinasi dengan ayah Ade Kuswara Kunang yang disebut turut berperan dalam pengaturan kontraktor proyek di wilayah Bekasi.

Dari rangkaian pemberian uang tersebut, sejumlah proyek kemudian disebut berhasil diperoleh melalui beberapa perusahaan milik Sarjan. Total nilai kontrak pekerjaan yang didapatkan diperkirakan mencapai sekitar Rp107,6 miliar. Selain kepada bupati, pemberian uang juga disebut dilakukan kepada sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Di antaranya kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar.

Baca Juga :  Rehabilitasi SDN 3 Pondok Terong Diduga Bermasalah: Pejabat Bungkam dan Blokir Media, Ada Apa yang Ditutupi?

Pemberian dana juga disebut mengalir kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Sugiarto Prawiro sebesar Rp500 juta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Nurchaidir sebesar Rp300 juta, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sebesar Rp280 juta.

Atas dugaan tersebut, Sarjan didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13, yang dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600