INDRAMAYU_HARIANESIA.COM– Pasca pemberitaan yang menyebar luas di puluhan media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul “Kondisi Terkini Lahan Terisolir Akibat PT Tesco Indomaritim, Warga Tegal Taman Indramayu Menjerit Minta Keadilan, Lucky Hakim Omon Omon? Ombudsman Jabar Kemana?”, upaya penyelesaian masalah mulai dilakukan.
Pada hari Selasa, 28 Januari 2026, kuasa pelapor sekaligus ahli waris mendatangi Kantor Camat Sukra untuk menemui Sigit Widiyanto, SH. Pertemuan ini dilaksanakan atas saran resmi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, menyusul belum adanya titik terang penyelesaian demi membuka kembali akses jalan dan saluran air menuju lahan sawah milik ahli waris Rojiki dari almarhumah Kusiah.
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, hingga saat ini tiga titik anjuran pembukaan akses yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi warga belum juga direalisasikan. Padahal akses tersebut adalah satu-satunya harapan agar mereka dapat kembali menggarap sawah sebagai sumber mata pencaharian sehari-hari.
Dalam pertemuan tersebut, Kuasa Pelapor yang akrab disapa Mbak Cintami berulang kali menanyakan kepastian kapan akses ke lahan mereka akan dibuka. Kunjungannya ke kantor camat ini pun disampaikan berdasarkan arahan Ombudsman RI Jabar, guna memaparkan kondisi nyata di lapangan bahwa hingga kini saluran irigasi maupun jalan menuju lahan belum dibuka. Ia didampingi langsung oleh Kadram, kakak kandung dari Rojiki selaku pemilik lahan.
Merespons hal tersebut, Camat Sukra Sigit Widiyanto menyatakan sedang berupaya sebaik-baiknya dan akan segera berkomunikasi langsung dengan pihak pemilik PT Tesco Indomaritim, demi menindaklanjuti keinginan pemilik lahan serta mencari kepastian penyelesaian masalah yang sudah berlangsung hampir empat tahun ini namun tak kunjung usai.
Sebagai kesimpulan pertemuan, Camat menegaskan akan terus memediasi antara kedua belah pihak, baik terkait opsi pengalihan hak milik lahan maupun pengembalian kondisi semula agar hak kepemilikan tetap terjaga sebagaimana mestinya.
Terkait perkembangan ini, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT Asep NS memberikan pernyataan tegas:
“Camat merupakan instansi pemerintah yang sudah seharusnya melayani kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi pelayan bagi investor atau golongan tertentu. Hal yang sama juga berlaku bagi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat. Pemilik lahan yang terisolir akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim sama sekali tidak bermaksud menghalangi investasi. Sejak dimulainya pembangunan pada tahun 2022 hingga saat ini, lahan mereka terputus aksesnya sehingga tidak bisa digarap dan mata pencaharian mereka terhenti begitu saja,” tegas Asep NS.
Sebelum pemberitaan ini ditayangkan secara luas, tim GMOCT berkomitmen akan meminta tanggapan resmi langsung dari Camat Sukra Sigit Widiyanto untuk mendengar penjelasan beliau selaku pelayan masyarakat.
Ketika dihubungi melalui chatting WhatsApp, Camat Sukra Sigit Widiyanto mengatakan bahwa “Monggo.. Nanti kita tunggu setelah ada Ombudsman ke Indramayu hasilnya seperti apa”.
Menjadi sebuah pertanyaan besar, Ombudsman RI Perwakilan Jabar menyarankan Pemilik lahan didampingi oleh Kuasa Pelapor nya untuk menemui Camat Sukra, namun Camat Sukra menunggu setelah kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Jabar yang akan datang ke Indramayu, lalu apakah yang sebenarnya terjadi? Team liputan khusus GMOCT akan mencoba melakukan investigasi langsung ke Indramayu dan akan mendatangi Pendopo Bupati Indramayu.
GMOCT membuka seluas-luasnya ruang Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi pihak yang merasa berkeberatan atau ingin meluruskan informasi dalam tulisan ini.
#noviralnojustice
#KecamatanSukra
#OmbudsmanRI
#LuckyHakim
#KDM
Tim/Lepi
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Nomor Pengaduan &
Hak Jawab: 082117586761






















