Kota Semarang_HARIANESIA.COM| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 1.485 tersangka diamankan dengan total barang bukti mencapai 215,81 kilogram berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya.
Capaian tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 24,41 kg sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi atau setara 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika atau setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan berat mencapai 165,53 kilogram.
Baca Juga : Angkringan Ojol Presisi: Dari Meja Angkringan, Polres Sragen Hadirkan Edukasi Lalu Lintas Humanis di Operasi Lilin 2025 SRAGEN, JATENG – Suasana berbeda tampak di Pos Terpadu Operasi Lilin 2025 Polres Sragen, Rabu (24/12/2025). Di tengah padatnya arus lalu lintas dan kesibukan pengamanan Natal dan Tahun Baru, jajaran Polres Sragen menghadirkan sebuah terobosan humanis bertajuk “Angkringan Ojol Presisi”. Melalui program ini, Polres Sragen menyapa langsung para pengemudi ojek online (ojol) dengan pendekatan yang sederhana namun sarat makna, duduk bersama di meja angkringan, menikmati hidangan gratis, sembari berdialog santai tentang keselamatan berlalu lintas. Kegiatan yang digelar dalam dua sesi, yakni pukul 16.00–17.30 WIB dan 18.00–20.00 WIB tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indiasari bersama Wakapolres serta pejabat utama Polres Sragen, khususnya jajaran Satuan lalu lintas. Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tiro Satria Leksono, menegaskan bahwa Angkringan Ojol Presisi merupakan wujud nyata transformasi pelayanan Polri yang mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. “Kami ingin mengubah stigma penilangan menjadi pengayoman. Edukasi lalu lintas tidak harus selalu formal, tapi bisa disampaikan secara humanis, hangat, dan lebih diterima masyarakat. Dari meja angkringan inilah, pesan keselamatan kami sampaikan,” ujar Iptu Kukuh. Menurutnya, pengemudi ojol memiliki peran strategis sebagai pengguna jalan yang intensitas mobilitasnya tinggi. Oleh karena itu, dialog dua arah menjadi sarana efektif untuk menyerap aspirasi, keluhan, serta masukan langsung dari para driver terkait kondisi lalu lintas di wilayah Kabupaten Sragen. Selain edukasi keselamatan berkendara, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi dan sinergitas antara Polri dan komunitas ojol. Para driver tampak antusias mengikuti kegiatan, menyampaikan pengalaman di lapangan, sekaligus mendapatkan imbauan penting terkait tertib berlalu lintas selama masa Operasi Lilin 2025. Lebih dari sekadar berbagi makanan, Angkringan Ojol Presisi menjadi simbol kehadiran Polri di tengah masyarakat, hadir, mendengar, dan melayani dengan hati. Melalui inovasi ini, Polres Sragen berharap dapat menciptakan situasi kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Operasi Lilin 2025 pun tak hanya menjadi momentum pengamanan, tetapi juga ruang membangun kepercayaan publik melalui sentuhan kemanusiaan.
Selain narkotika, petugas juga menyita 28 unit kendaraan roda dua, 6 unit kendaraan roda empat, uang tunai sebesar Rp 9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan dan Potensi masyarakat yang berhasil di selamatkan dari penindakan penyalahgunaan narkoba mencapai 1,83 juta jiwa.
Adapun wilayah yang masih menjadi perhatian terkait peredaran narkoba antara lain Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan, para pelaku kini semakin memanfaatkan teknologi untuk menghindari penindakan petugas. Modus yang umum digunakan antara lain sistem tempel, pengendalian transaksi melalui aplikasi percakapan terenskripsi, hingga penyamaran sebagai jasa pengiriman atau kurir paket.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Pengungkapan selama semester pertama ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Masyarakat dapat melapor melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. Identitas pelapor dan saksi kami jamin kerahasiaannya serta setiap informasi yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh petugas,” pungkasnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mariyo
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: