TNI-POLRI

Operasi pekat Candi 2026; Polres Sragen Bongkar Tiga Jaringan Narkoba dan Obaya, Ribuan Pil Disita, Remaja Jadi Sorotan

SRAGEN_HARIANESIA.COM– Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar Kepolisian selama 20 hari berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya (Obaya) di Kabupaten Sragen.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 25 Juni hingga 14 Juli 2026 tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menyita ribuan butir obat berbahaya, sabu-sabu, serta ratusan botol minuman keras dari sejumlah lokasi berbeda.

Pengungkapan tersebut menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Lebih dari itu, hasil penyelidikan menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, yakni keterlibatan pelaku yang didominasi usia remaja hingga dewasa muda.

Hal itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana saat memaparkan hasil Operasi Pekat Candi 2026 dalam konferensi pers di Hall Sibara Mapolres Sragen. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kanit Opsnal Satresnarkoba Ipda Agung bersama jajaran Seksi Humas Polres Sragen.

Mewakili Kapolres, Iptu Setya Permana menjelaskan bahwa Operasi Pekat Candi merupakan operasi kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Kepolisian dengan sasaran utama pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, obat berbahaya, serta peredaran minuman keras ilegal.

“Operasi ini difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya serta penindakan terhadap peredaran minuman keras. Hasil yang kami capai merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ujar Iptu Setya Permana.

Kasus pertama berhasil diungkap pada Kamis, 2 Juli 2026. Petugas Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial APN di sebuah rumah kos yang berada di Dukuh Gentong, Desa Kedawung, Kecamatan Sragen.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan sebanyak 4.300 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Barang bukti tersebut langsung diamankan beserta tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, APN dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas menggerebek sebuah rumah kos di Dukuh Cantel Kulon, Kelurahan Sragen Kulon dan mengamankan dua orang, yakni EW dan DH.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,18 gram yang diduga siap diedarkan.

Kurang dari satu jam berselang, tepatnya sekitar pukul 20.15 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan pengungkapan di lokasi lain yang masih berada di wilayah Cantel Kulon.

Seorang pria bernama TW berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,10 gram.

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain mengungkap kasus narkotika, Operasi Pekat Candi 2026 juga menyasar peredaran minuman keras ilegal.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual minuman keras berinisial EY di sebuah rumah kos di Kelurahan Sragen Kulon.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 112 botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, di antaranya Kawa-Kawa, Arak Bali, serta sejumlah minuman beralkohol lainnya.

Tersangka diproses sesuai Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di balik keberhasilan pengungkapan tersebut, Polres Sragen menemukan fakta yang menjadi perhatian serius.
Berdasarkan hasil penanganan perkara selama Operasi Pekat Candi 2026, mayoritas pelaku yang diamankan masih berada pada kelompok usia remaja hingga dewasa muda.

Fenomena itu menunjukkan bahwa generasi muda menjadi kelompok yang paling rentan terpapar penyalahgunaan narkotika maupun obat berbahaya, baik sebagai pengguna maupun pengedar.

Kondisi tersebut menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat bahwa peredaran narkoba tidak lagi menyasar kelompok tertentu, tetapi telah merambah kalangan usia produktif bahkan lingkungan pendidikan.

Sebagai langkah pencegahan, Satuan Natkoba Polres Sragen tidak hanya mengedepankan penegakan hukum melalui penangkapan para pelaku, tetapi juga memperkuat pendekatan edukatif. Selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026, Satresnarkoba bersama seluruh jajaran Polsek melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) secara masif di sekolah-sekolah tingkat SMP, SMA hingga SMK di berbagai wilayah Kabupaten Sragen.

Dalam kegiatan tersebut, para pelajar diberikan pemahaman mengenai bahaya narkotika, modus peredaran yang kini menyasar kalangan remaja, konsekuensi hukum bagi pengguna maupun pengedar, hingga pentingnya keberanian menolak serta melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.

Edukasi tersebut juga menjadi bagian dari strategi preventif Polres Sragen untuk membangun ketahanan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun bujuk rayu jaringan peredaran narkotika.

Mariyo

Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Exit mobile version