Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Operasi Pekat 2026: Sat Samapta Polres Sragen Amankan Penjual Ciu Ilegal di Gondang

×

Operasi Pekat 2026: Sat Samapta Polres Sragen Amankan Penjual Ciu Ilegal di Gondang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

SRAGEN – Upaya penertiban peredaran minuman keras ilegal terus digencarkan aparat kepolisian dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026. Kali ini, jajaran Sat Samapta Polres Sragen mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga memperjualbelikan minuman keras jenis ciu tanpa izin di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.

Penindakan tersebut berlangsung pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah yang ditempati terlapor berinisial P (72) di Dukuh Tegalrejo Kecamatan Gondang, Sragen.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Samapta menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penjualan minuman keras jenis ciu yang diduga dijual bebas kepada remaja maupun warga sekitar.

Baca Juga :  Connie Rahakundini: Mereka Yang Takut Dengan Istilah Bencana Nasional Tidak Paham Mekanisme Kedaulatan Itu Sendiri

Berbekal laporan tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB tim patroli Sat Samapta Polres Sragen yang dipimpin Kanit Dalmas Ipda Marsudi Tatar Sriyono, langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas mendapati seorang pria berinisial P (72), warga setempat, yang diduga memperdagangkan minuman keras tanpa izin resmi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah minuman keras jenis ciu yang disimpan di rumah terlapor,” terang Kasat Samapta.

Baca Juga :  Polres Bogor Gelar Jumat Curhat, Masyarakat Kabupaten Bogor Masih Mendominasi Dalam Mencari Solusi Permasalahan Kamtibmas Kepada Pihak Kepolisian

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa enam botol minuman keras jenis ciu masing-masing berukuran 1,5 liter.

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa minuman tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha yang sah.

Petugas kemudian membawa terlapor beserta barang bukti ke Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, terlapor dijerat dengan Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, junto Pasal IV ayat (1) tentang penyesuaian pidana dalam peraturan daerah tersebut.

Baca Juga :  Jaga situasi kondusif, Polres Semarang gandeng instansi samping gelar patroli wilayah

AKP Supriyanto menegaskan bahwa operasi penertiban minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang berbagai agenda penting di wilayah Kabupaten Sragen.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas penyakit masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga,” pungkasnya.

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600