Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Ekonomi

OJK Hitung Kompensasi Investor Kasus BREN-CUAN-DSSA

×

OJK Hitung Kompensasi Investor Kasus BREN-CUAN-DSSA

Sebarkan artikel ini
OJK Hitung Kompensasi Investor Kasus BREN-CUAN-DSSA — Ilustrasi gedung OJK dan grafik perdagangan saham BREN, CUAN, serta DSSA terkait kompensasi investor
OJK tengah mengkaji pemberian kompensasi bagi investor terdampak pelanggaran pasar modal pada saham BREN, CUAN, dan DSSA.
Banner Iklan Harianesia 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemberian kompensasi kepada investor yang terdampak pelanggaran pasar modal dalam perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Kajian ini menjadi sinyal bahwa penindakan administratif tidak berhenti pada sanksi, tetapi diarahkan pada pemulihan hak investor.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, mengatakan tim pengawas OJK sedang menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan kepada investor. Penghitungan itu mencakup besaran dana yang bisa dipulihkan serta identifikasi investor yang berhak menerima kompensasi.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

“Ini sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas. Sedang dilihat dan dihitung kira-kira berapa yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja investornya, dan berapa nilainya. Nanti akan dicari investornya siapa saja,” ujar Agus dalam acara Media Gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akhir pekan lalu.

Penelusuran Dana dan Identifikasi Investor

Agus mengakui proses pengembalian dana tersebut tidak mudah karena membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Namun, OJK mengupayakan agar dana yang diperoleh dari pelaku pelanggaran dapat dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

Dia menjelaskan, pengembalian dana tersebut berkaitan dengan mekanisme disgorgement, yaitu pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku pelanggaran kepada pihak yang dirugikan. “Jadi bukan sekadar keuntungan negara. Uang yang dikembalikan oleh para pelaku tadi akan dicoba dikembalikan kepada investor-investor yang merasa dirugikan,” katanya.

Menurut Agus, penentuan jenis sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal juga menjadi salah satu pembahasan OJK bersama para hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam diskusi tersebut, OJK membahas penerapan prinsip una via sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Prinsip Una Via dan Pilihan Jalur Sanksi

Prinsip una via mengatur bahwa OJK harus memilih salah satu jalur penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal, yakni sanksi administratif atau proses pidana. Dia mengatakan, pelaku pelanggaran tersebut tidak dapat dikenakan kedua jenis hukuman tersebut sekaligus atas pelanggaran yang sama.

Untuk menentukan penindakan, OJK akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain nilai transaksi, besarnya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dampak kerugian terhadap pasar modal serta kemungkinan pengembalian dana kepada investor yang dirugikan.

  • OJK sedang menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan kepada investor terdampak kasus BREN, CUAN, dan DSSA.
  • Pengembalian dana menggunakan mekanisme disgorgement, bukan sekadar keuntungan negara.
  • Prinsip una via mewajibkan OJK memilih satu jalur: sanksi administratif atau proses pidana.

“Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK akan melihat beberapa faktor, seperti berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya, dan apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan,” ujar Agus.

Baca Juga :  Saham RANS Anjlok 60 Persen, Raffi Ahmad Disorot usai Deklarasi Sumpah Pemuda

Ia mengatakan, prinsip una via membuat OJK harus mempertimbangkan secara cermat jalur penindakan yang akan ditempuh. Sebab, apabila memilih jalur pidana, pelaku tidak lagi dapat dikenakan sanksi administratif untuk pelanggaran yang sama. Sebaliknya, jalur administratif membuka peluang pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor.

Agus menyatakan, para hakim MA menyarankan agar sanksi administratif diupayakan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana. Proses pidana dapat menjadi pilihan terakhir apabila pelanggaran yang dilakukan memiliki tingkat keseriusan dan dampak kerugian yang sangat besar.

Kasus BREN, CUAN, dan DSSA

Kendati demikian, keputusan mengenai jenis sanksi tetap akan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keparahan masing-masing pelanggaran. Agus menyebutkan, dalam sejumlah kasus yang telah diumumkan kepada publik, OJK memilih menempuh jalur sanksi administratif. Kasus tersebut antara lain melibatkan BREN, CUAN dan DSSA.

Sementara itu, untuk penanganan pelanggaran melalui jalur pidana, OJK telah menjalin koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia mengatakan, Polri telah menyatakan kesiapannya membantu proses investigasi apabila ditemukan kasus pasar modal yang perlu ditindaklanjuti secara pidana.

Namun, hingga saat ini, penindakan terhadap kasus-kasus yang telah diumumkan OJK masih menggunakan jalur administratif. Hal ini karena OJK masih melihat adanya potensi pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh para pelaku kepada investor melalui mekanisme disgorgement.

“Kalau memang perbuatannya sudah sedemikian jahatnya, mungkin nanti mereka akan masuk ke proses pidana. Namun, tindak pidana harus menjadi alternatif terakhir apabila pelanggarannya memang sangat besar dan perlu dikenakan hukuman pidana, bukan sekadar sanksi administratif.”

— Agus Firmansyah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK

Pernyataan itu menegaskan posisi OJK yang menempatkan pemulihan kerugian investor sebagai pertimbangan utama dalam memilih jalur penindakan. Dengan begitu, sanksi administratif tidak hanya berfungsi menghukum pelaku, tetapi juga membuka jalan bagi investor untuk memperoleh kembali dana yang terdampak.

Pertanyaan Umum

Apa yang sedang dihitung OJK terkait kasus BREN, CUAN, dan DSSA?

OJK sedang menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan kepada investor, termasuk besaran dana yang bisa dipulihkan serta identifikasi investor yang berhak menerima kompensasi.

Apa itu mekanisme disgorgement?

Disgorgement adalah pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku pelanggaran kepada pihak yang dirugikan, dalam hal ini investor. OJK menegaskan pengembalian itu bukan sekadar keuntungan negara.

Mengapa OJK belum menempuh jalur pidana?

Karena OJK masih melihat adanya potensi pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor melalui mekanisme disgorgement. Jalur pidana disebut sebagai alternatif terakhir apabila pelanggarannya sangat besar dan perlu dikenakan hukuman pidana.

Sumber: Katadata

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600