Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Nugraha Budi S SH Berterima kasih Kepada Pemerintah, Atas Penanganan Kasus HAM Yang Baik

×

Nugraha Budi S SH Berterima kasih Kepada Pemerintah, Atas Penanganan Kasus HAM Yang Baik

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Jakarta | Kasus Viral Penyekapan oleh oknum karyawan Pedal Padel yang dialami korban AL terus bergulir. Kali ini korban AL mendapat kunjungan dari Dinas sosial DKI Jakarta, tujuan dari kunjungan tersebut adalah upaya untuk melakukan intervensi rehabilitasi sosial dan pemulihan psikososial, kunjungan dilakukan ke kediaman Korban di Jalan Kostrad Raya RT 05 RW 010, Pertukangan, Pesangggrahan, Jaksel, pada hari Kamis, (13/8/2026).

Rencananya AL akan didaftarkan program tentang pengasahan skill dan di asramakan selama 1 Tahun di pusat pelatihan milik dinas sosial DKI Jakarta Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1 (PSBR TJ 1) di Jalan Tebet Barat Raya no. 100, Jaksel. Namun dikarenakan slot sudah penuh, AL harus menunggu hingga ada yang kosong terlebih dahulu. Disamping itu dari dinsos juga akan melakukan upaya pendampingan pengobatan psikolog yang akan dilakukan di puskesmas pesanggrahan.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Terpisah, Penasehat Hukum AL, Nugraha Budi S SH. mengatakan, “KemenHAM telah melakukan tugasnya dan merekomendasikan Dinas Sosial DKI, namun proses hukum masih terus berjalan, dimana waktu Penahanan Para Tersangka selama 20 hari ditambah 40 hari akan berakhir sekitar 24 Agustus 2026, jika tidak dilimpahkan oleh Penyidik kepada Kejaksaan atau P21, maka Para Tersangka yang habis masa penahanan pada tinggkat Penyidikan, maka demi hukum harus dibebaskan.

Baca Juga :  Kapolri Turun Langsung ke HI, Cek Pengamanan Tahun Baru hingga Sapa Masyarakat

“Sementara itu AL juga menghadapai Laporan dugaan tindak Pidana Pencurian dan atau Penggelapan, yang perkaranya saat ini sudah berjalan dan naik menjadi Penyidikan, “ujar Nugraha.

Pihak Pedal Padel, membiarkan Para Tersangka untuk melakukan pembelaan hukum tanpa bantuan Pedal Padel, namun seharus melakukan secara mandiri.

Para Tersangka melalui Kuasa Hukumnya telah berupaya mendamaikan perkara ini dengan penawaran biaya pengobatan Rp 130 juta, namun pihak korban belum menerima, “terang Nugraha.

Baca Juga :  Berikan Pelayanan Kesehatan Berkualitas, Warga Binaan Lapas Pati Dapatkan Layanan VCT Mobile 

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600