Harianesia JAKARTA. PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia jasa televisi berlangganan, tengah menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Kabar ini disampaikan perseroan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Sekretaris Perusahaan MNC Sky Vision, Ray Rezky Prihatino, mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan PKPU masih berjalan dan belum ada putusan dari pengadilan. Perseroan menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
PKPU sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seorang debitur memperoleh penundaan pembayaran utang, biasanya sebagai langkah sebelum atau sebagai alternatif dari kepailitan.
PKPU — Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, mekanisme hukum bagi debitur untuk menunda pembayaran utang kepada kreditur di pengadilan niaga.
Dua Sidang Telah Digelar
Sidang pertama dalam perkara ini telah digelar pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak yang berperkara.
Sidang kedua berlangsung pada 8 Oktober 2026. Agenda sidang tersebut adalah penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU serta pemeriksaan alat bukti para pihak.
Hingga keterbukaan informasi disampaikan, belum ada keputusan apa pun dari majelis hakim atas permohonan tersebut.
1 Oktober 2026 — Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak.
8 Oktober 2026 — Sidang kedua dengan agenda penyerahan jawaban termohon dan pemeriksaan alat bukti.
9 Oktober 2026 — Perseroan menyampaikan keterbukaan informasi ke BEI.
Klaim Perseroan Soal Dampak PKPU
Ray Rezky Prihatino menegaskan bahwa permohonan PKPU sejauh ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Permohonan PKPU tersebut sejauh ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. MSKY juga tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa,” jelas dia.
Pernyataan itu menjadi posisi resmi perseroan di tengah proses hukum yang masih bergulir. MSKY menyatakan komitmennya untuk menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material terkait perkara tersebut.
Latar Belakang Perkara
Ascot Group Holdings Ltd bertindak sebagai pemohon PKPU, sementara MNC Sky Vision berposisi sebagai termohon. Permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lembaga yang berwenang menangani perkara kepailitan dan PKPU.
Sebagai perusahaan terbuka, MSKY terikat pada kewajiban keterbukaan informasi terhadap BEI. Karena itu, setiap perkembangan material atas perkara ini wajib dilaporkan kepada publik pasar modal.
Dalam perkara PKPU, pengadilan akan memeriksa apakah permohonan memenuhi syarat formil dan materiil sebelum memutuskan. Pemeriksaan legal standing dan alat bukti pada dua sidang sebelumnya merupakan bagian dari tahapan tersebut.
- Nomor perkara: 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
- Pemohon: Ascot Group Holdings Ltd; termohon: PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY).
- Dua sidang telah digelar pada 1 dan 8 Oktober 2026, belum ada putusan.
Yang Perlu Dipahami Publik dan Investor
Bagi investor, pengumuman keterbukaan informasi semacam ini menjadi acuan untuk menilai risiko yang dihadapi emiten. Posisi perseroan yang menyatakan bisnis berjalan normal tetap menjadi pernyataan resmi hingga ada putusan pengadilan.
Namun, proses hukum yang belum selesai membuat ketidakpastian tetap ada. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan di persidangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi mengenai jadwal sidang berikutnya maupun materi yang akan dibahas. Perseroan berjanji akan mengabarkan setiap perkembangan material kepada BEI dan publik.
Pertanyaan Umum
Apa itu permohonan PKPU yang dihadapi MSKY?
PKPU adalah permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan ke pengadilan niaga. Dalam kasus ini, Ascot Group Holdings Ltd mengajukan permohonan tersebut terhadap PT MNC Sky Vision Tbk ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Berapa kali sidang sudah digelar dan apa agendanya?
Dua sidang sudah digelar. Sidang pertama pada 1 Oktober 2026 memeriksa legal standing para pihak, sedangkan sidang kedua pada 8 Oktober 2026 beragenda penyerahan jawaban dari termohon serta pemeriksaan alat bukti.
Apakah PKPU ini berdampak pada operasional MSKY?
Perseroan menyatakan permohonan PKPU sejauh ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. MSKY mengklaim tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa.
Sumber: Kontan
















