Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

MRPB Luruskan: SK Bupati Teluk Bintuni Hanya untuk Frengky Orocomna, Bukan Dua Orang

×

MRPB Luruskan: SK Bupati Teluk Bintuni Hanya untuk Frengky Orocomna, Bukan Dua Orang

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Eduard Orocomna: “Frengky Sudah Ikrar NKRI, SK Untuk Bangun Kampung Meyah”

MANOKWARI_HARIANESIA.COM– Anggota MRPB Papua Barat Pokja Adat Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, S.T meluruskan pemberitaan terkait Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni tentang pengangkatan Kepala Kampung.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Eduard menegaskan, SK yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni hanya untuk satu orang, yakni Frengky Orocomna. Bukan dua orang seperti yang beredar.

“Perlu saya luruskan. SK yang dikasih oleh Pemerintah itu hanya untuk satu orang, yakni Frengky Orocomna. Untuk dua orang yang dikabarkan dapat SK itu tidak benar dan itu tidak ada. Yang ada hanya satu orang, Frengky Orocomna,” kata Eduard, Kamis, 23 Juli 2026.

Eduard menjelaskan, status DPO memang hanya disandang Frengky Orocomna. Namun status itu sudah selesai setelah Frengky melaksanakan ikrar untuk kembali lagi ke Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mi'raj di Masjid Al-Qobul: Momentum Kebersamaan Warga Alam Jaya

“Karena sudah ikrar NKRI, pemerintah punya tugas memberikan SK kepada Frengky Orocomna agar bisa merangkul masyarakat serta membangun Kampung Meyah, Distrik Moskona Barat. Tentunya keluarga besarnya diharapkan bisa memajukan negeri ke depan,” ujar Eduard.

Ia menambahkan, SK Bupati untuk Frengky Orocomna sebagai Kepala Kampung Meyah, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni diberikan sesuai keputusan bersama Forkopimda Kabupaten Teluk Bintuni dan Forkopimda Provinsi Papua Barat. Langkah tersebut diambil untuk mengamankan situasi dan kondisi di wilayah Moskona.

Terkait pemberitaan yang menyebut nama Tonny sebagai DPO dan penerima SK, menurut Eduard hal itu tidak benar dan sudah mencemarkan nama baik. “Tolong jangan asal sebut status hukum orang. Ini merugikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Ia menjelaskan, penerbitan SK tersebut sesuai dengan proses yang telah dijalani sebelumnya. “SK diberikan sesuai dengan kami waktu itu DIKLAR di KODAM Kasuari Manokwari,” ujarnya.

Eduard meminta publik dan media tidak salah mengutip jumlah orang yang menerima SK. “Jadi klarifikasinya satu orang saja. Jangan sampai simpang siur di masyarakat,” tegasnya.

Eduard juga menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. “Kalau ada hal yang perlu dikonfirmasi soal status hukum, silakan tanyakan ke aparat penegak hukum. Yang jelas, SK dari Bupati hanya untuk Frengky Orocomna,” kata dia.

Baca Juga :  Ketua Umum Aktivis KPKB: Gas Terus Program MBG, Lebih Baik Sesuap Nasi Untuk Anak Bangsa,Daripada Duitnya Dikorupsi 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy mempertanyakan dasar hukum pengangkatan dua mantan DPO menjadi Kepala Kampung di Teluk Bintuni.

Dwi

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600