Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

×

Bupati Sukirman Turun Tangan: Pekan Depan Usaha Laundry di Pekalongan Disidak, IPAL & Perizinan Dicek Menyeluruh

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

PEKALONGAN, Sabtu 5 September 2026 — Sorotan terhadap sejumlah usaha laundry di wilayah Kedungwuni, Wonoyoso, dan Sapugarut, Kabupaten Pekalongan, mendapat respons langsung dari Bupati Pekalongan, Sukirman. Langkah ini menyusul permintaan agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah ke saluran air. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota jaringan, Kabarsbi.

Bupati Sukirman: “Pekan Depan” — Respons Sigap Diapresiasi

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Ketua II DPP LPK-RI, sekaligus Ketua Umum GMOCT, telah menghubungi Bupati Sukirman melalui WhatsApp menyampaikan keluhan masyarakat dan permintaan sidak. Bupati menjawab singkat namun tegas: “Pekan depan.”

Baca Juga :  Camat Cimanggis Didesak Bertindak: Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong

“Saya mengapresiasi respons Pak Bupati yang sigap menerima keluhan masyarakat. Sekarang masyarakat tentu menunggu realisasinya,” ujar Agung.

Sidak Harus Menyeluruh: IPAL, Perizinan, hingga Titik Pembuangan

Agung menegaskan sidak tersebut jangan hanya menjadi seremonial. Pemeriksaan harus mencakup:

– Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) — berfungsi atau tidak
– Dokumen lingkungan & persetujuan lingkungan
– Perizinan usaha
– Titik & saluran pembuangan air limbah
– Pengujian kualitas air jika diperlukan

Wilayah yang menjadi perhatian: Kedungwuni, Wonoyoso, Sapugarut, termasuk Laundry Ikhsan (Desa Pekajangan, Tangkil Tengah) dan usaha laundry di Desa Proto yang kini dikelola Hakim. Penyebutan nama tersebut belum merupakan kesimpulan pelanggaran — semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Baca Juga :  Manajemen Konflik dalam Lingkungan Sekolah: Pendekatan Praktis untuk Kepala Sekolah

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Justru pemerintah harus turun dan membuktikan. Biarkan hasil pemeriksaan yang berbicara,” tegas Agung.

Dasar Hukum Lingkungan Wajib Ditegakkan

Pengelolaan limbah usaha wajib mematuhi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No. 22 Tahun 2021. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus berdasarkan bukti dan kewenangan, bukan asumsi. Pemkab juga diminta berkoordinasi dengan instansi penegakan hukum lingkungan jika diperlukan.

Agung Siap Turun Langsung: Dukungan & Kontrol Sosial

Agung menyatakan siap turun langsung saat sidak dilakukan — bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan profesional.

Baca Juga :  DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan APBD 2025, Belanja Tanah Batu Tulis Wajib Dikawal APH

“Kalau usaha terbukti memenuhi aturan, kami juga akan sampaikan. Kalau ditemukan pelanggaran, kami berharap ditindak sesuai hukum. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan wacana.”

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

GMOCT membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanggapan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan di bawah.

Tim/Redaksi: Kabarsbi / GMOCT
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan: 082117586761
Editor:

#Pekalongan #BupatiSukirman #SidakLaundry #IPAL #LingkunganHidup #UU32Tahun2009 #PP22Tahun2021 #KabarSBI #GMOCT #LPKRI #PengawasanPemerintah #HakJawab

Lepi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600