Rembang — Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Rembang melaksanakan kegiatan penerimaan seorang klien pemasyarakatan yang mendapatkan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB), Selasa (10/3/2026). Klien dengan inisial S secara resmi melapor dan diterima sebagai klien pemasyarakatan di bawah pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati.
Kegiatan penerimaan tersebut dilaksanakan di Pos Bapas Rembang sebagai bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bapas Pati terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program integrasi di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas Pos Bapas Rembang memberikan arahan kepada klien mengenai berbagai kewajiban selama menjalani masa Cuti Bersyarat, di antaranya kewajiban melapor secara berkala kepada Pembimbing Kemasyarakatan, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta menjaga sikap dan perilaku selama berada di lingkungan masyarakat.
Selain itu, petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban klien selama menjalani program integrasi, sekaligus menekankan pentingnya kerja sama antara klien dengan Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan. Hal ini dilakukan agar klien dapat beradaptasi kembali dengan lingkungan sosial serta tidak mengulangi tindak pidana di kemudian hari.
Program Cuti Bersyarat merupakan salah satu bentuk pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang bertujuan untuk mendukung proses reintegrasi sosial, sehingga klien dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara lebih baik, produktif, dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan penerimaan klien ini, Pos Bapas Rembang berkomitmen untuk terus memberikan pembimbingan, pengawasan, serta pendampingan kepada klien pemasyarakatan agar proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kehidupan klien maupun masyarakat.
Mariyo




















