Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

“Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”: Mantan Komisi III DPR Desak Negara Lindungi Pelapor

×

“Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”: Mantan Komisi III DPR Desak Negara Lindungi Pelapor

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60
“Ketua Umum Forum Bhayangkara Indonesia [FBI] Irjen Pol (Purn) Drs. Eddy Kusuma Wijaya menilai terbitnya buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi adalah tamparan keras bagi penegakan hukum di Indonesia. Ia mendesak pemerintah segera mengaktifkan PP Nomor 43 Tahun 2018 untuk melindungi masyarakat sipil dan jurnalis yang berperan mengungkap dugaan korupsi”

JAKARTA — Ketua Umum Forum Bhayangkara Indonesia [FBI] didampingi Humasnya Asri Hadi menghadiri acara bedah buku berjudul _”Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”_ yang dilaksanakan di Gedung Tempo Media, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin [10/8/2026].

 

Banner Iklan Harianesia 300x600

Buku setebal sekitar 300 halaman tersebut diterbitkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi [KOSMAK]. Buku itu memuat hasil investigasi KOSMAK mengenai sejumlah perkara yang oleh organisasi tersebut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, penyuapan, hingga tindak pidana pencucian uang.

 

Materi buku juga menyoroti periode ketika Febrie Adriansyah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.[Jampidsus]

 

Dalam acara tersebut, bedah buku dimoderatori Sugeng Teguh Santoso, S.H. Sejumlah tokoh dan akademisi hadir sebagai narasumber, antara lain Prof. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., Dr. Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, S.H., Dr. Maruar Siahaan, serta Ganjar Laksamana Bonaprapta, S.H., M.H.

Baca Juga :  Hebat! Siswi MTsN 1 Sukoharjo Sabet 5 Medali Emas di Kejuaraan Pencak Silat

 

Eddy Kusuma Wijaya yang juga Mantan Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Praktisi Hukum memberikan catatan hukum terkait terbitnya buku tersebut.

 

“Fenomena korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu sendiri adalah tamparan keras bagi sistem penegakan hukum kita. Ini ironi besar. Bagaimana mungkin lembaga yang diberi mandat memberantas korupsi justru diduga melakukan praktik yang sama? Ini berbahaya karena akan merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” ujar Eddy kepada wartawan.

 

*PP 43/2018 Harus Jadi Tameng Pelapor*

 

Sebagai praktisi hukum, Eddy menekankan pentingnya payung hukum bagi masyarakat yang berani bersuara. Ia menyorot *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018* tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ditetapkan dan berlaku sejak 17 September 2018.

 

“PP ini sudah ada sejak 2018. Tapi implementasinya masih lemah. Padahal ini bisa jadi tameng hukum bagi masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan aktivis yang berani membuka dugaan korupsi,” kata Eddy.

Baca Juga :  UNHAN Laksanakan Aksi Nyata Bela Negara, Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera

 

*Poin penting dalam PP 43/2018 tersebut:*

1. *Hak Masyarakat*: Mengatur hak warga negara untuk mencari, memperoleh, dan memberi informasi dugaan korupsi, serta hak mendapat pelayanan hukum.

2. *Bentuk Peran Serta*: Meliputi pelaporan dugaan korupsi, memberi masukan, atau terlibat aktif dalam pencegahan.

3. *Pemberian Penghargaan*: Pemerintah memberikan premi atau penghargaan kepada masyarakat yang berjasa memberikan informasi tindak pidana korupsi.

 

Senada, Asri Hadi mengatakan isu mengenai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius karena integritas aparat merupakan salah satu unsur penting dalam pemberantasan korupsi.

 

“Saya sangat prihatin melihat kondisi saat ini ketika masih ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. Sangat disayangkan, karena negara membutuhkan aparat yang memiliki integritas. Namun, kenyataannya masih ada oknum yang terlibat dalam perkara yang dapat merugikan negara,” ujar Asri kepada awak media.

 

Menurut Asri, upaya pemberantasan korupsi membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Baca Juga :  Aktivis Michale Himan Dukung Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua

 

*Praduga Tak Bersalah dan 3 Langkah Mendesak*

 

Eddy juga mengingatkan agar semua pihak tetap berpegang pada prinsip hukum.

 

“Pertama, saya mengapresiasi keberanian masyarakat sipil seperti KOSMAK untuk membuka ruang kritik. Itu bagian dari demokrasi. Kedua, secara hukum kita harus tetap pegang asas _praduga tak bersalah_. Temuan-temuan dalam buku harus diuji melalui proses hukum yang sah di penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum,” tegasnya.

 

Menurut Eddy, ada 3 hal mendasar yang harus segera dilakukan:

 

1. _Penguatan pengawasan internal_: Lembaga penegak hukum harus punya sistem pengawasan yang tidak tebang pilih.

2. _Peran DPR_: Komisi III harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban institusi terkait atas temuan-temuan tersebut.

3. _Perlindungan pelapor_: Masyarakat sipil yang berani bersuara harus dilindungi agar tidak terjadi kriminalisasi.

 

“Kalau kita biarkan, maka yang terjadi adalah _‘memberantas korupsi sembari korupsi’_. Negara akan kehilangan legitimasinya. Karena itu, momentum buku ini harus kita jadikan pintu masuk untuk evaluasi total terhadap integritas aparat penegak hukum,” pungkasnya.(DW)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600