Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Markus Maita Ingatkan Kepala Distrik Dan Desa Mimika Barat Jauh Soal Wewenang Perizinan Sawit

×

Markus Maita Ingatkan Kepala Distrik Dan Desa Mimika Barat Jauh Soal Wewenang Perizinan Sawit

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

TIMIKA, Senin (9/2/2026) – Ketua Bidang Otonomi Khusus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Mimika, Bung Markus Maita, mengingatkan para kepala distrik dan kepala-kepala desa di wilayah Mimika Barat Jauh agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses pemberian izin terkait masuknya perusahaan kelapa sawit.
Peringatan tersebut disampaikan Markus Maita dalam jumpa pers yang berlangsung di Timika, Senin (9/2/2026).

Markus yang juga merupakan anak adat Mimika We Eme-Neme Yaware menegaskan pentingnya kehati-hatian pejabat distrik dan desa dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada keberlangsungan hutan adat Papua.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Markus, praktik pemberian izin tanpa melalui persetujuan masyarakat adat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan konflik sosial di kemudian hari.

Baca Juga :  Semangat Bhineka Tunggal Ika dan Cinta Tanah Air Membara dalam Malam Doa Bersama SKP Bali

Ia mengingatkan bahwa penandatanganan dokumen atau pemberian izin oleh kepala distrik maupun kepala desa dapat dianggap sebagai persetujuan secara individu, bukan representasi kehendak kolektif masyarakat adat.
“Jangan sampai kejadian berkedok investasi kelapa sawit justru menghabiskan hutan adat Papua.

Kepala distrik dan kepala desa harus memahami betul batas kewenangan yang dimiliki,” tegas Markus Maita.

Baca Juga :  Badan Pemulihan Aset Perkuat Sinergi Regional dalam Pemulihan Aset Melalui Pertemuan Tahunan ke-10 ARIN-AP di Mongolia

Ia menambahkan, perlindungan hutan adat merupakan bagian dari amanat Otonomi Khusus Papua, yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.

Oleh karena itu, setiap kebijakan atau keputusan yang menyangkut wilayah adat wajib melalui musyawarah dan persetujuan masyarakat.

Sebagai pemuda pemerhati sosial, Markus mengajak seluruh pemangku kepentingan di Mimika Barat Jauh dan Kabupaten Mimika untuk mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, demi mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya ruang hidup generasi mendatang.

Baca Juga :  Manajemen Konflik dalam Lingkungan Sekolah: Pendekatan Praktis untuk Kepala Sekolah

“Ini bukan penolakan terhadap pembangunan, tetapi penegasan agar pembangunan berjalan dengan menghormati hak adat dan keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (Dw)

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600