Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

Ini Regulasi Yang Dinantikan Sebagai Payung Hukum Penyelesaian PSU Di Daerah

×

Ini Regulasi Yang Dinantikan Sebagai Payung Hukum Penyelesaian PSU Di Daerah

Sebarkan artikel ini
Foto : Alma Wiranta Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor
Banner Iklan Harianesia 468x60

JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Momentum Pemerintah yang secara resmi menerbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, menjadi hal yang sangat dinantikan sebagai payung hukum baru dalam pengelolaan PSU perumahan. Dengan mencabut Permendagri Nomor 9 tahun 2009 merupakan respon terhadap persoalan perkembangan kebijakan kawasan permukiman di seluruh Indonesia.

Permendagri nomor 15 tahun 2026 sangat dinantikan, sebagaimana dalam diskusi Forum PKP Kota Bogor yang berisi pentahelix (Pemkot, Akademisi, Pengusaha, masyarakat media), para pengamat menyatakan regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam menertibkan dan penyerahan PSU dari pengembang yang tidak memenuhi kewajiban.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Narasumber Kemendagri, Kepala Sub Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman di Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Vony Febriana Pratiwi menjelaskan terbitnya Permendagri nomor 15 tahun 2026 berisi tahapan, mekanisme dan operasional penyerahan, pendataan, hingga sanksi bagi pengembang nakal.

Baca Juga :  Birokrasi Berbelit, Penerbitan SK Kelompok Tani di Cipadung Hambat Akses Bantuan

Dengan terbitnya Permendagri 15 Tahun 2026, sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk membentuk Perda dan Perkada serta kekuatan kebijakan untuk melakukan penertiban dan pemberian sanksi administratif,” ujar Vony, kamis (24/9/2026).

Dalam Forum PKP Kota Bogor, Alma Wiranta sebagai regulator pemerintah daerah menanggapi rekomendasi yang harus dilaksanakan daerah, diantaranya paling lama 1 tahun PSU perumahan sudah diserahkan agar menjadi aset daerah dan dipelihara menggunakan APBD, sehingga masyarakat penghuni perumahan mendapatkan hak pelayanan infrastruktur yang layak.

Baca Juga :  FORKABI Deklarasikan Jaga Kampung, Dr. Tasrif M. Saleh SH MH: Mendukung Penuh Langkah Ketum Abdul Ghoni!

Di forum PKP harapkan melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman bersama stakeholder terkait melakukan inventarisasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh perumahan di Kota Bogor untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru tersebut.

Alma Wiranta yang juga sebagai Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, hadir dalam kegiatan secara daring bersama puluhan peserta, menyatakan bahwa penguatan kelembagaan, operasional tim verifikasi, integrasi dan pengawasan serta sistem pelaporan yang ada di Permendagri nomor 15 tahun 2026 sebagai kepatuhan yang harus dilaksanakan melalui pembentukan Perda maupun Perkada, ini sangat dinantikan untuk menjawab banyaknya permasalahan PSU.

Baca Juga :  Menkumham: Jadilah Pemimpin Masa Kini yang Kolaboratif dan Responsif

Demi melindungi hak warga perumahan, kewajiban pengembang dan penguatan tugas Pemerintah Daerah, maka pembenahan struktur dalam penyelesaian masalah PSU harus tersistematis setelah keluar regulasi ini. Di Kota Bogor perlu menerbitkan Perwali agar tidak ada lagi simpang siur dan salah penerapan.” Tutup Alma Wiranta kepada awak media.

Dwi

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600