Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Lapas Pati Terima Pemindahan 10 WBP dari Rutan Demak, Proses Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur

×

Lapas Pati Terima Pemindahan 10 WBP dari Rutan Demak, Proses Berjalan Aman dan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Pati_HARIANESIA.COM_ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menerima pemindahan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Demak pada Sabtu (7/3/2026).

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan petugas pemasyarakatan bersama anggota Polri serta melalui prosedur pengamanan yang ketat.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Setibanya di Lapas Kelas IIB Pati, para WBP langsung menjalani serangkaian proses penerimaan awal.

Kegiatan diawali dengan pemeriksaan identitas, pengecekan barang bawaan, serta pendataan oleh petugas registrasi.

Baca Juga :  Pengarahan Kepada Warga Binaan, Kalapas Makassar Sutarno Tegaskan Zero Halinar

Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan awal oleh tim kesehatan Lapas guna memastikan kondisi fisik para WBP dalam keadaan baik sebelum ditempatkan di blok hunian.

Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menyampaikan bahwa pemindahan WBP ini merupakan bagian dari langkah penataan hunian serta optimalisasi pembinaan antar Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Badan Pemulihan Aset Gelar Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Beserta Muatan Light Crude Oil di Batam

“Kami memastikan seluruh proses pemindahan hingga penerimaan WBP di Lapas Pati berjalan sesuai standar operasional prosedur, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, serta pelayanan yang baik kepada warga binaan,” ujar Suprihadi.

Dengan pelaksanaan yang tertib dan sesuai prosedur, diharapkan proses pembinaan terhadap para WBP dapat berjalan optimal serta mendukung terciptanya situasi Lapas yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Pemerintah DKI dan Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Segera Bertindak Tegas Terhadap Toko Kosmetik Berkedok Penjualan Obat Keras Golongan G

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600