JAKARTA_HARIANESIA.COM_ Puluhan tahun menempati lahan warisan, Ibu Yatmi kini harus berhadapan dengan PT Jaya Real Property Tbk terkait proyek Bintaro Exchange di Tangerang Selatan. Lahan Letter C 428 seluas 11.320 m² itu kini jadi sengketa, dan Ibu Yatmi mengaku sudah lelah berjuang.
“Semoga doa yang selama ini dipanjatkan akan segera dikabulkan demi keadilan. Mengingat saya sudah lelah, sudah capek, saya kepinginnya cuma ingin dibayar,” ujar Ibu Yatmi dengan suara tertahan.
Kasus ini sudah berjalan lama. Kini, menurut kuasa hukumnya Poly Betaubun, perkara berada di tahap akhir. Tim hukum berjanji akan mengawal sampai hak atas tanah kliennya dipulihkan jika putusan berpihak kepada Ibu Yatmi.
“Perjuangan ini tidak mudah. Ada tekanan dalam prosesnya, tapi klien kami tetap bertahan. Kami berdiri di ambang penyelesaian yang ditempuh lewat jalur hukum,” kata Poly, Sabtu (16/5/2026).
Bagi Ibu Yatmi, sengketa ini bukan cuma soal tanah. Ini soal kehormatan keluarga. Ia keberatan karena makam orang tua dan leluhurnya dipindahkan tanpa seizin keluarga.
“Perasaan hati seorang ibu yang melihat makam leluhurnya dipindahkan tanpa izin tentu sangat berat,” ujar Poly mengutip kliennya.
Tak hanya menggantungkan harapan pada pengadilan, Ibu Yatmi juga mengirim surat permohonan pengawasan ke Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Dede Yusuf. Surat tertanggal 6 Mei 2026 itu meminta Komisi II mengawal proses audit HGB Nomor 2168 & 2308 atas nama PT Jaya Real Property di Inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Dalam surat itu, Yatmi binti Jeman mengaku sebagai ahli waris tunggal berdasarkan Penetapan Waris Pengadilan Agama Tigaraksa. Ia mempersoalkan terbitnya HGB di atas tanah Girik C.428 yang diklaim milik almarhum ayahnya.
Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kementerian ATR/BPN lewat Surat Nomor S/SK.03.01/366-800.37/IV/2026 tanggal 22 April 2026. Pelimpahan ini tindak lanjut RDPU Komisi II DPR RI pada 24 September 2025.
“Kami mohon Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI berkenan memantau serta mengawal proses audit yang tengah berjalan. Ini langkah antisipasi terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang,” tulis Yatmi.
Poly Betaubun menambahkan, tim hukum berkomitmen mengawal eksekusi putusan agar tidak ada langkah lanjutan yang merugikan kliennya. Ia bilang, hasil akhir kasus ini penting bagi warga lain yang mengalami hal serupa.
Sengketa lahan antara Ibu Yatmi dan PT Jaya Real Property Tbk sebelumnya sudah jadi sorotan. Sebab, lahan yang dipersoalkan sudah ditempati warga selama puluhan tahun.
Dwi




















