Karawang_HARIANESIA.COM— Praktik premanisme berkedok penagihan utang (debt collector) kembali mencoreng penegakan hukum di Kabupaten Karawang. Tak tanggung-tanggung, korban kali ini adalah seorang pejabat publik yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anggota DPRD Kabupaten Karawang, Asep Supriatna akrab disapa Asbah.
Menurut keterangan Asbah menuturkan bahwa, kendaraan roda empat miliknya dirampas secara paksa oleh sekelompok orang di tempat umum, memperlihatkan betapa lemahnya rasa aman bagi masyarakat bahkan bagi seorang wakil rakyat sekalipun di hadapan teror kelompok penagih utang yang bertindak di luar koridor hukum.
“Insiden mencekam ini terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat perjalanan menuju kantor DPRD Karawang, mengendarai kendaraan Kijang Inova (T1553KP), peristiwa bermula ketika memarkirkan kendaraan di halaman parkir minimarket Indomaret di kawasan Jalan Baru, Karawang.” tegas Asbah.
Tanpa diduga, situasi berubah menjadi intimidatif ketika tiga unit kendaraan jenis mobil tiba-tiba datang dan langsung mengepung mobil yang dikendarai Asbah. Tidak kurang dari sepuluh orang turun dari kendaraan tersebut dan melakukan pengepungan secara terstruktur.
Di bawah tekanan psikologis, ancaman, serta intimidasi terbuka dari massa penagih yang mengaku berasal dari pihak leasing ACC Finance, korban lebih mengutamakan keselamatan dirinya, akhirnya terpaksa menyerahkan kunci kendaraan. Demi melacak keberadaan asetnya, Asbah bahkan terpaksa ikut menggiring mobil tersebut hingga ke sebuah lokasi yang diduga menjadi markas kelompok tersebut di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.
Kasus ini membuka mata publik terhadap satu persoalan yang kerap terjadi, dan selama ini dikeluhkan masyarakat, legalitas dan cara penarikan kendaraan di jalan dengan mengabaikan prosedur hukum yang sah.
Atas pelecehan dan tekanan yang dialaminya, pada Sabtu (8/8/2026) Asep Supriatna didampingi Kuasa Hukumnya, Fajar Ramadhan, S.H., dari LBH JALA PAKSI secara resmi mengambil langkah hukum. Keduanya mendatangi Polresta Karawang guna membuat laporan kepolisian agar insiden ini diusut hingga tuntas.
“Tindakan penghadangan dan pengambilan paksa kendaraan di ruang publik oleh kelompok berbadan tegap dengan cara mengepung jelas mencederai supremasi hukum. Jika seorang anggota DPRD dan ketua partai saja bisa mengalami tekanan dan intimidasi separah itu, bagaimana dengan nasib masyarakat awam yang notabene tidak memiliki daya tawar hukum?” tukas Fajar Ramadhan, S.H.
Fajar menegaskan, ” Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, perusahaan pembiayaan (leasing) tidak boleh serta-merta menarik kendaraan secara paksa di jalan. Eksekusi obyek jaminan fidusia wajib melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu, kecuali ada kesepakatan sukarela (wanprestasi yang diakui debitur) dan pihak leasing dapat menunjukkan sertifikat jaminan fidusia yang sah.” tuturnya.
Praktik pengerahan debt collector dengan gaya pengepungan massal dan intimidasi jelas dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum, bahkan berurusan langsung dengan tindak pidana Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.
Lepi
