Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kurang Sepekan, Polresta Surakarta Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Kereta Api Sancaka

×

Kurang Sepekan, Polresta Surakarta Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Kereta Api Sancaka

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Polresta Surakarta – Kerja cepat Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi laki-laki yang ditemukan di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif Kereta Api Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya. Hanya dalam hitungan beberapa hari setelah penemuan bayi tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni orang tua kandung korban.

Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolresta Surakarta Kombes Pol. Sigit di Mapolresta Surakarta, Jumat (10/7/2026).

Banner Iklan Harianesia 300x600

Di hadapan awak media, Kombes Pol. Sigit menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, memeriksa para saksi hingga melakukan serangkaian penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas pelaku berhasil diungkap dan kedua tersangka dapat diamankan. Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah, dengan tetap mengutamakan keselamatan serta hak-hak bayi sebagai korban,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 07.20 WIB saat Polresta Surakarta menerima laporan dari petugas fasilitas kesehatan Stasiun Solo Balapan mengenai penemuan seorang bayi laki-laki di dalam toilet wanita Gerbong Eksekutif KA Sancaka jurusan Yogyakarta–Surabaya.

Menerima informasi tersebut, petugas piket Satreskrim PPA dan PPO  Polresta Surakarta bersama Tim Identifikasi dan piket fungsi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengevakuasi korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan pelaku.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Peringati HPSN 2026, Luncurkan Gerakan Jumat Bersih untuk Dorong Budaya Peduli Lingkungan

Saat ditemukan, bayi laki-laki tersebut diperkirakan baru berusia empat hari. Bayi kemudian mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surakarta dan kondisinya dinyatakan selamat. Selanjutnya, Wakil Wali Kota Surakarta memberikan nama kepada bayi tersebut, yakni Bayu Nawasena Bhayangkara.

Berbekal hasil olah TKP, rekaman CCTV, keterangan saksi, serta rangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, penyidik akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua tersangka, yakni HDP (31), warga Kabupaten Banyumas, dan NIZ (25), warga Tegal Timur.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kedua tersangka memiliki hubungan asmara di luar pernikahan hingga menyebabkan NIZ hamil. Pada 1 Juli 2026, NIZ melahirkan bayi laki-laki seorang diri di rumahnya.

Sehari kemudian, NIZ berangkat ke Yogyakarta menggunakan kereta api untuk menemui HDP. Setelah bertemu dan menginap di sebuah hotel, keduanya membahas nasib bayi yang baru dilahirkan tersebut.

Pada Jumat (3/7/2026), kedua tersangka sempat mendatangi sebuah panti asuhan di wilayah Yogyakarta dengan maksud menitipkan bayi tersebut. Namun upaya itu gagal karena pihak panti tidak dapat menerima bayi tanpa prosedur yang berlaku.

Gagal di panti asuhan, keduanya kemudian menyusun rencana lain. Mereka sepakat meninggalkan bayi di tempat umum dengan harapan segera ditemukan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Polres Semarang Bedah Tiga Rumah Warga, Bupati Semarang Apresiasi Kepedulian Polri kepada Masyarakat

Pada Sabtu dini hari, kedua tersangka berangkat menuju Stasiun Lempuyangan menggunakan kendaraan sewa daring. Mereka kemudian berpindah menggunakan kereta lokal menuju Klaten, dilanjutkan menggunakan KRL hingga kembali ke Stasiun Yogyakarta.

Setibanya di stasiun, mereka sempat berniat meninggalkan bayi di area mushola. Namun karena kondisi dinilai tidak memungkinkan, rencana tersebut dibatalkan.

Ketika melintas di rangkaian Gerbong Eksekutif KA Sancaka tujuan Surabaya, tersangka HDP mengusulkan agar bayi ditinggalkan di dalam kereta. NIZ kemudian kembali naik ke gerbong dan meletakkan bayi di toilet wanita, sementara HDP menunggu di pintu gerbong. Setelah memastikan bayi ditinggalkan, keduanya keluar dari stasiun dan menuju Terminal Jombor untuk mengejar travel menuju Tegal.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu gendongan bayi warna biru, susu formula, pakaian bayi, pampers, minyak telon, waslap, tisu basah, tisu kering, serta bayi laki-laki yang menjadi korban.

Sementara dari tangan kedua tersangka, penyidik turut menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian, tas ransel, topi, sepatu, kerudung, dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Menurut Wakapolresta, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bayi merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Tersangka perempuan mengaku mendapat penolakan dari keluarganya, sedangkan tersangka laki-laki diketahui telah berstatus menikah dan memiliki dua orang anak sehingga keduanya merasa tidak sanggup merawat bayi tersebut.

Baca Juga :  Mobil Ambulans Nia Kurnia Fauzi Bantu Pemulangan Jenazah Warga Kangean Yang Meninggal di Malaysia

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 429 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp200 juta. Khusus terhadap ibu yang membuang bayinya dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP dipidana yakni 1/2 dari pidana sebagaimana dimaksud dalam.pasal Pasal 429 ayat (1) KUHP.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Sigit mengimbau masyarakat agar tidak mengambil keputusan yang melanggar hukum ketika menghadapi persoalan keluarga maupun sosial.

“Apabila menghadapi kesulitan dalam merawat anak atau persoalan lainnya, manfaatkan layanan pemerintah, dinas sosial, tenaga kesehatan maupun aparat terkait. Jangan sampai memilih jalan yang membahayakan keselamatan anak. Polresta Surakarta akan menindak tegas setiap tindak pidana terhadap anak, sekaligus memastikan setiap anak memperoleh perlindungan sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang,” pungkasnya.

Mariyo

Banner Iklan 1
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Banner Iklan Harianesia 120x600