Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
TNI-POLRI

Kurang dari 24 Jam, Polres Wonogiri Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Girimarto

×

Kurang dari 24 Jam, Polres Wonogiri Ringkus Pelaku Pembakaran Rumah di Girimarto

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

Wonogiri – Polres Wonogiri bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti oleh Tim Resmob Polres Wonogiri, Kamis (20/11/2025).

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh saksi Kariman yang melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah Almh. Samijem, yang saat ini ditempati Heni Purwanti. Tak lama setelah pengendara pergi, saksi melihat kepulan asap dan api mulai membakar bagian depan rumah.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Saksi kedua, Dana Pepi Restanto, datang membantu dan bersama warga berupaya memadamkan api sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimarto. Api sempat membakar bagian teras dan menyebabkan kerugian material.

Baca Juga :  Kapolsek Cibungbulang Bersama Forkopimda Giat Cooling Sistem Hadiri Pengajian Bulanan MUI Kecamatan Pamijahan, Beri Pesan Kamtibmas Dan Ajak Jaha Kondusifitas Cegah Kriminalitas

Tim Resmob Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengantongi identitas terduga pelaku, yakni Yohanes Jenny Fernando, 23 tahun, warga Simalungun, Sumatera Utara, yang berdomisili sementara di wilayah Wonogiri.

Satu jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 1 korek api warna oranye dan 1 unit Honda CBR merah yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga :  Polres Wonogiri Gelar Patroli malam Cipta Kondisi, Cegah balap Liar dan Jamin Kenyamanan warga

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 406 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M, melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan cepat ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat, dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Ini bentuk keseriusan kami dalam menangani setiap ancaman terhadap keselamatan warga,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum PT. SMS" Adv. Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Tangkap "DP"Diduga Penipu Yang Telah Mencoreng Nama Institusi Polri !

Ia menambahkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar. “Kami pastikan setiap proses dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mencegah tindak kejahatan serupa.

Mariyo

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600