Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Hukum

Kuasa Hukum H. Sukatma: Buktikan Klaim Lahan 250 M² Depok di Pengadilan

×

Kuasa Hukum H. Sukatma: Buktikan Klaim Lahan 250 M² Depok di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

DEPOK_HARIANESIA.COM– Polemik kepemilikan lahan di kawasan strategis Kota Depok menghangat. H. Sukatma Suhandi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Minola Sebayang and Partner menegaskan status kepemilikan atas sebidang tanah seluas 250 meter persegi yang kini dipersoalkan, Senin (27/4/2026).

Kuasa hukum H. Sukatma, H.A. Thomas, S.H., M.H., CLA., C.Med., menyatakan kliennya adalah pemilik sah atas lahan tersebut. “Tanah itu berada dalam penguasaan sah klien kami. Dasarnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yakni riwayat jual beli serta girik yang sah,” ujarnya.

Banner Iklan Harianesia 300x600

Thomas membuka ruang bagi pihak lain yang merasa memiliki hak untuk membuktikan klaimnya lewat jalur hukum, bukan dengan tindakan di luar prosedur. “Silakan jika ada pihak lain yang mengaku memiliki hak, buktikan di hadapan hukum. Sesuai Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mengaku memiliki hak, dialah yang wajib membuktikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Transparansi Anggaran di Kelurahan Pilang Dipertanyakan : PPID Kota Probolinggo Absen dalam Sidang Gugatan Sengketa SPJ

Ia juga mengkritisi tindakan pemagaran atau langkah sepihak tanpa proses hukum yang sah. Menurutnya, jika ada keberatan, termasuk dari pengembang, jalur yang harus ditempuh adalah gugatan perdata di pengadilan. “Jangan menggunakan aparat atau pihak lain untuk menjadi penengah secara sepihak. Negara ini negara hukum. Semua harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bogor Surganya Penambang Illegal LinggaMukti/Klapa Nunggal DiBack Up Seorang Aktor Kebal Hukum

Hingga kini, H. Sukatma disebut masih menguasai penuh lahan tersebut tanpa perubahan luas maupun batas, yakni tetap sekitar 250 meter persegi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi pihak mana pun yang merasa memiliki klaim untuk membuktikan secara sah di meja hijau. “Kalau merasa punya hak, buktikan secara hukum perdata. Kami siap menghadapi,” tutup Thomas.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadhan Pegawai dan klien Bapas Pati Laksanakan Kerja Bakti di Masjid Al Abror

Dwi

Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600