Yogyakarta, 31 Oktober 2026 – Komite Pengaduan Masyarakat (KPM) Yogyakarta mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan lembaga pengawas negara untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Independen guna mengusut peristiwa Malioboro pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026.
Desakan ini disampaikan setelah KPM memastikan seluruh 34 peserta aksi yang sempat ditahan telah dibebaskan pada malam 29 Oktober 2026 di Mapolda DIY, berkat tekanan solidaritas publik yang disiplin dari elemen masyarakat sipil, mahasiswa, suporter bola, dan tim advokasi hukum.
“Dengan keluarnya 34 kawan tersebut, akumulasi 48 aduan warga terkait orang hilang atau ditangkap yang masuk ke hotline advokasi telah terurai secara utuh,” tulis KPM dalam siaran pers resmi yang diterima redaksi, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, KPM menilai pembebasan tersebut tidak menghapus dugaan pelanggaran hukum dan HAM selama rangkaian aksi di koridor Malioboro dan Gedung DPRD DIY.
KPM mencatat lima indikasi krusial yang harus diusut TPF Independen:
1. Dugaan Mobilisasi Ormas atau Sipil Reaksioner
KPM menyoroti penyerangan dan penganiayaan terhadap massa aksi yang hendak membubarkan diri di Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali dan penyisiran di Jalan Malioboro. Pelaku disebut kelompok yang menggunakan penutup wajah dan senjata tumpul/tajam. TPF diminta menyelidiki apakah ada unsur pembiaran, fasilitasi, atau pengerahan kekuatan di luar koridor hukum yang memicu eskalasi pertahanan diri massa.
2. Sabotase Digital Berupa Pemadaman CCTV
Terjadi pemadaman jaringan CCTV provinsi secara mendadak di sepanjang Jalan Malioboro hingga Titik 0 KM sejak pukul 12.55 WIB, sebelum massa berkumpul. KPM meminta pengelola infrastruktur digital diperiksa untuk memastikan apakah ini tindakan berencana untuk menciptakan ruang buta hukum.
3. Audit Forensik Medis dan Balistik Independen
KPM menemukan korban aksi mengalami luka berat di bagian fisik dan ekstremitas bawah. Audit medis dan uji forensik balistik independen dibutuhkan untuk menguji benda mencurigakan di lokasi dan memastikan jenis amunisi yang dikerahkan aparat.
4. Pelanggaran Hak Prosedural dan Obstruksi Bantuan Hukum
Indikasi pelanggaran yang dicatat KPM meliputi penahanan melebihi 1×24 jam tanpa status hukum formal, penghalangan tim LBH Yogyakarta yang hendak memberi bantuan hukum di DPRD DIY pada 29 Oktober dini hari, serta pemadaman lampu gedung secara sengaja di area penampungan tahanan lantai 2 DPRD DIY saat verifikasi.
5. Penegasan Batas Hukum Pengamanan Sipil
KPM meminta Komnas HAM meminta klarifikasi Gubernur DIY terkait wacana “civil police”. Pergub tidak boleh ditafsirkan sebagai legitimasi bagi ormas atau kelompok sipil untuk melakukan sweeping, intimidasi, atau main hakim sendiri terhadap warga yang menggunakan hak konstitusional.
Tiga Tuntutan KPM:
1. Kepada Komnas HAM RI: Segera terbitkan SK Pembentukan TPF Independen Peristiwa Malioboro 28 Oktober 2026, amankan barang bukti digital/medis, dan lakukan pemeriksaan terbuka terhadap kepolisian, Pemda DIY, dan saksi korban.
2. Kepada Tim Medis dan Rumah Sakit: Buka akses rekam medis secara transparan bagi korban dan tim advokasi.
3. Kepada Elemen Gerakan Sipil: Tetap jaga disiplin, kerukunan warga di tingkat kampung, dan alihkan energi perlawanan pada pengawasan hukum yang terorganisir.
“Kekerasan terhadap warga negara tidak boleh memiliki kekebalan hukum,” tegas KPM.
Diterbitkan di: Yogyakarta, Sabtu, 31 Oktober 2026
Atas Nama: Komite Pengaduan Masyarakat (KPM)
Narasumber / CP: Wignya Cahyana (WhatsApp 081234578624)
Sekretariat: Jl. Kalijaga No 7A, Karanganyar MG III/038A RT 84 RW 19, Brontokusuman, Yogyakarta
Dwi




















