Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan Harianesia 325x300
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia floating
Banner Iklan Harianesia 728x250
Edukasi

KPKB DESAK KEJARI BOGOR TUNTASKAN PENYIDIKAN KASUS RSUD PARUNG: SIAPA AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK DUGAAN KORUPSI?

×

KPKB DESAK KEJARI BOGOR TUNTASKAN PENYIDIKAN KASUS RSUD PARUNG: SIAPA AKTOR INTELEKTUAL DI BALIK DUGAAN KORUPSI?

Sebarkan artikel ini
Banner Iklan Harianesia 468x60

BOGOR_HARIANESIA.COM– Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB).

Sekretaris Umum (Sekum) KPKB, Zefferi, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Permintaan itu didasarkan pada surat balasan Kejari Bogor Nomor B-4109/M.2.18/Fd/07/2026 yang menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Banner Iklan Harianesia 300x600Banner Iklan Harianesia 300x600

Menurut Zefferi, memasuki November 2026, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik tersebut.

“Kami berpegang pada surat balasan resmi Kejari Bogor yang menyatakan perkara RSUD Parung masih dalam penyidikan. 01/10/2026Namun, sekarang sudah memasuki November. Kami ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya, apa saja yang sudah dilakukan, dan kapan perkara ini bisa dituntaskan,” ungkap Zefferi.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Retikulasi PT Tirta Asasta Depok di Cimpaeun Tegaskan Material Sesuai Dokumen Lelang

Ia juga menyoroti informasi mengenai pemeriksaan sejumlah pihak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan saksi maupun pihak yang telah dimintai keterangan dalam BAP harus menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara secara menyeluruh. Namun, KPKB menegaskan bahwa pemeriksaan seseorang tidak serta-merta menjadikannya tersangka karena penetapan status hukum merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti.

KPKB pertanyakan aktor intelektual

Lebih jauh, KPKB meminta penyidik tidak hanya berfokus pada persoalan teknis pekerjaan atau pihak pelaksana proyek. Penegak hukum diharapkan mampu menelusuri seluruh rangkaian pengambilan keputusan, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan.

“Pertanyaan publik bukan hanya siapa yang mengerjakan proyek, tetapi siapa yang merencanakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengendalikan, dan apakah ada aktor intelektual di balik dugaan penyimpangan proyek RSUD Parung ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Jenderal Peraih Hoegeng Award Promisi Bintang Tiga

KPKB berharap Kejari Bogor dapat mengungkap secara terang apabila terdapat keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pelaksana, konsultan, maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam proses kegiatan tersebut.

Jangan sampai perkara berlarut-larut

Zefferi menilai, kepastian hukum sangat penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan tetap terjaga. Status penyidikan yang berlangsung cukup lama perlu diikuti dengan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Kami tidak ingin perkara ini terus menjadi tanda tanya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa perkara masih dalam penyidikan, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai kemajuan penanganannya. Kami berharap Kejari Bogor serius, transparan, dan segera menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  HAM dan Kemanusiaan Diuji: Gembala Socratez Yoman Kecam Kekerasan, Ajak Bersahabat Lintas Perbedaan

KPKB juga meminta agar apabila alat bukti telah mencukupi, penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai prosedur, termasuk menentukan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Menunggu penjelasan resmi Kejari Bogor

Hingga berita ini disusun, KPKB berharap Kejari Kabupaten Bogor memberikan penjelasan terbaru mengenai perkembangan penyidikan perkara RSUD Parung, termasuk tahapan yang telah dilaksanakan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian perkara.

Bagi KPKB, pengungkapan perkara ini bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan uang negara dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

KPKB menegaskan akan terus menjalankan fungsi pemantauan dan kontrol sosial hingga terdapat kepastian hukum dalam perkara dugaan korupsi RSUD Parung.

Jai/Red

Banner Iklan 1Banner Iklan 1
Banner Iklan Harianesia 120x600