Kabupaten Bogor_HARAIANESIA.COM–Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan RSUD Parung kembali menuai sorotan. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Awak media telah mencoba mengonfirmasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Andi Zulkanain, melalui sambungan WhatsApp dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai status penanganan kasus itu.
Namun, jawaban yang diterima hanya singkat, “Siap, terima kasih informasinya bang.” Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan maupun langkah yang sedang ditempuh kejaksaan.
Sorotan publik juga mengarah pada tindak lanjut atas temuan kerugian keuangan negara. Berdasarkan informasi yang menjadi perhatian masyarakat, dari nilai sekitar Rp9,1 miliar yang dipersoalkan, baru sekitar Rp1,147 miliar yang disebut telah dikembalikan ke kas negara.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai ke mana arah penanganan sisa dana sekitar Rp7,95 miliar yang belum dikembalikan, apakah masih dalam proses penagihan, penyelidikan, penyidikan, atau terdapat mekanisme hukum lain yang sedang ditempuh aparat penegak hukum.
Aktivis KPKB, Zefferi, melontarkan kritik pedas dan meminta Kejari Kabupaten Bogor bersikap terbuka kepada publik.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi. Jika memang masih berproses, sampaikan kepada publik. Jika ada perkembangan hukum, jelaskan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut terhadap sisa potensi kerugian negara tersebut,” ujar Zefferi.
Menurutnya, transparansi penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, transparansi dalam penegakan hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus memastikan setiap potensi kerugian negara ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status pengembalian sisa potensi kerugian negara tersebut. Redaksi akan memuat penjelasan dari Kejari Kabupaten Bogor apabila telah diterima demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Tim
