JAKARTA_HARIANESIA.COM— Mekanisme pelayanan informasi dan konfirmasi di lingkungan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta menjadi sorotan setelah wartawan dan aktivis yang hendak meminta penjelasan terkait persoalan di salah satu taman di Jakarta Timur diarahkan untuk terlebih dahulu menyampaikan surat resmi.
Persoalan tersebut bermula dari adanya temuan penebangan pohon di salah satu area taman di Jakarta Timur. Selain itu, terdapat bangunan yang disebut-sebut berada di area taman dan diduga berkaitan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi tersebut, wartawan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Distamhut DKI Jakarta. Pertanyaan yang disampaikan antara lain terkait penebangan pohon, pemanfaatan area taman, serta dasar aturan yang menjadi landasan atas kegiatan tersebut.
Namun, wartawan diarahkan untuk mengajukan surat terlebih dahulu apabila ingin melakukan konfirmasi.
Ketika wartawan mempertanyakan dasar aturan yang mengharuskan proses konfirmasi dilakukan melalui surat, Putri selaku resepsionis Distamhut DKI Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan arahan pimpinan.
“Ini aturan yang dibuat Sekda. Anda tanya saja langsung ke Sekda. Saya hanya menjalankan arahan pimpinan saya,” ujar Putri saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan kepada wartawan, bukan hanya wartawan yang diarahkan melalui mekanisme surat, tetapi pihak kepolisian, termasuk Polres dan Polda, juga disebut harus bersurat terlebih dahulu apabila hendak melakukan konfirmasi kepada dinas.
Hal serupa kemudian ditanyakan Jay, aktivis Matahari Indonesia. Saat berupaya memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi, Jay juga mendapatkan jawaban yang sama, yakni diminta menyampaikan surat terlebih dahulu.
Jay mempertanyakan mekanisme tersebut, khususnya ketika informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan fasilitas publik dan pengelolaan ruang terbuka di wilayah DKI Jakarta.
“Kalau ingin melakukan konfirmasi harus bersurat, sebenarnya ada apa dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait keterbukaan informasi?” ujar Jay.
Menurut Jay, persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka agar masyarakat mengetahui dasar kebijakan maupun prosedur yang diterapkan oleh Distamhut DKI Jakarta.
Ia juga mempertanyakan dasar aturan yang disebut sebagai arahan Sekretaris Daerah (Sekda), termasuk apakah terdapat ketentuan tertulis yang mengatur bahwa wartawan maupun pihak lain harus mengajukan surat terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi.
Sorotan ini bukan hanya menyangkut mekanisme konfirmasi, tetapi juga substansi persoalan di lapangan, yakni penebangan pohon dan pemanfaatan area taman yang diduga mengalami perubahan fungsi.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari pejabat berwenang mengenai dasar penebangan pohon, status pemanfaatan area tersebut, perizinan bangunan yang berada di lokasi, serta pihak yang memberikan persetujuan apabila memang terdapat perubahan pemanfaatan ruang.
Pertanyaan mengenai keterbukaan informasi juga dinilai penting untuk dijawab secara transparan, mengingat taman dan ruang terbuka merupakan bagian dari fasilitas yang digunakan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan substantif dari pejabat berwenang Distamhut DKI Jakarta maupun Sekretaris Daerah DKI Jakarta mengenai dasar aturan yang disebutkan Putri.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta, dasar kebijakan, serta prosedur yang berlaku dalam penebangan pohon dan pemanfaatan area taman tersebut.
Distamhut DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, maupun pihak BUMD yang disebut berkaitan dengan bangunan tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Red/Tim
