TANGERANG_HARIANESIA.COM– Pemerintah Kota Tangerang melalui Kecamatan Larangan menerbitkan surat teguran penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, wilayah Puribeta 1 dan 2, Kelurahan Larangan Utara, Rabu (23/4/2026).
Dalam surat tersebut, pemilik warung, toko kelontong, dan PKL diminta membongkar atau memindahkan lapak dagangan secara mandiri paling lambat satu minggu setelah surat diterima. Penertiban dilakukan karena aktivitas dagang di bahu dan badan jalan dinilai mengganggu akses, membuat jalan sempit, menghambat laju kendaraan, serta mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan ini merujuk pada Perda Kota Tangerang No. 18 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. “Jika instruksi tidak diindahkan, Satpol PP Kota Tangerang akan melakukan tindakan penertiban atau pembongkaran paksa,” demikian tertulis dalam surat teguran.
*PKL Keberatan: Butuh Tempat Dagang*
Kebijakan tersebut menuai keberatan dari sejumlah pedagang. Salah satu PKL yang enggan disebut namanya mengaku kaget dengan tenggat waktu satu minggu. “Kami ngerti jalan macet. Tapi kalau disuruh bongkar, kami mau dagang di mana? Anak istri makan apa? Harusnya Pemkot kasih solusi, bukan cuma gusur,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Jumat (24/4/2026).
Pedagang tersebut berharap ada dialog dan relokasi ke tempat yang layak. “Kami siap diatur, asal jangan dimatikan. Kasih tempat yang ramai pembeli, kami pindah. Kalau cuma disuruh bongkar, ya kami lawan karena ini soal perut,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Larangan dan Kasatpol PP Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait opsi relokasi bagi PKL terdampak. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi rencana tindak lanjut Pemkot Tangerang agar penertiban berjalan humanis dan tidak mematikan mata pencaharian warga.
Dwi
